Gelapkan Gaji Cleaning Service Rp. 2,1M, Dibui Dua Tahun Penjara

Gelapkan Gaji Cleaning Service Rp. 2,1M, Dibui Dua Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum - Aries Onasis Alexandre, warga Surabaya yang melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar, dijatuhi pidana selama dua tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah telah mengalihkan uang gaji karyawan cleaning service milik Zulmi Noor Hasani, Direktur PT. Eksekutif. Perkara ini berawal saat PT Eksekutif yang berdomisili di Probolinggo, membuka cabang di Surabaya dan menunjuk terdakwa menjadi direktur residential cleaning services. Terdakwa mempunyai tugas bertanggung jawab atas operasional dan marketing kantor cabang PT. Eksekutif di Surabaya. Selain itu terdakwa bertugas membayar gaji karyawan dengan mengajukan jumlah uang ke kantor pusat PT. Eksekutif di Probolinggo dan mentaati Surat Perjanjian termasuk tidak mengalihkan uang tagihan ke rekening pribadi atau orang lain. Kemudian, PT. Eksekutif cabang Surabaya mendapatkan proyek dari PT Assa Land untuk penyediaan tenaga kerja sebanyak 62 orang dengan nilai kontrak perbulannya Rp 199 juta. Total pengajuan dana yang diajukan terdakwa kepada PT. Eksekutif pusat di Probolinggo, yang ditransfer ke rekening terdakwa sebesar lebih kurang Rp 13 miliar dan Rp 4,9 miliar. Selang berjalannya waktu, terdakwa tanpa izin dari Zulmi Noor Hasani telah mengirim surat ke Marvell City Mall PT Assa Land perihal perubahan atau pengalihan rekening pembayaran Invoice PT. Eksekutif. Intinya terdakwa meminta kepada PT. Assa Land untuk mengalihkan pembayaran general cleaning diubah atau dialihkan ke Bank Mandiri Cabang Surabaya atas nama terdakwa. Atas surat tersebut, PT. Assa Land telah membayar untuk pekerja Marvell City Mall sebesar Rp. 2,1miliar dan untuk pekerja kantor PT. Assa Land / Management Office (MO) sebesar Rp. 70 juta ke rekening terdakwa. Sehingga total pembayaran yang telah ditransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 2,2 miliar. Terdakwa mengaku telah menerima pembayaran kontrak cleaning service Mall Marvell City dan untuk pekerja kantor PT. Assa Land / management office (MO) digunakan untuk menambah modal PT. Adiguna Mitra Bersatu Indonesia. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang diketuai Safri Abdullah menilai terdakwa telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diaturĀ  dalam pasal 374 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aries Onasis Alexandre dengan pidana selama dua tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim yang juga menjabat sebagai Wakil Humas PN Surabaya itu, Kamis (15/4). Dalam amar putusan Majelis Hakim, adapun pertimbanhan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban Zulmi Noor Hasani menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.2 miliar. "Hal yang meringankan, terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya dan belu. pernah dihukum," kata Safri. Atas putusan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum itu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dari Kejati Jatim sama-sama menyatakan kata terima,"Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengn pidana selama 3 tahun penjara. (mg5)

Sumber: