Tepergok Sikat Laptop dan HP, Residivis Diringkus Takmir
Malang, memorandum.co.id - Pengurus takmir musala dan TPQ Nurul Huda, Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Ainur Ridho dan Zulkifli memergoki pencuri yang beraksi di musala setempat, Rabu (14/04/2021), sekitar pukul 19.30. "Yang mengetahui kejadianya, teman saya, Zulkifli (20). Saat itu teman saya naik ke lantai dua, hendak istirahat di ruang kamar takmir," terang Ainur Ridho, Kamis (15/4/2021). Saat itu, lanjutnya, terduga pelaku akan memasuki ruang kamar takmir, Zulkifli. Saat itu, pelaku membungkus dua laptop milik takmir memakai kantung plastik. Saat itu pintu kamar takmir, sedang tidak dikunci. "Teman saya langsung menangkap pelaku. Pelaku sempat melawan dan berusaha kabur. Teman saya berteriak maling, dan jemaah yang sedang Salat Tarawih segera datang membantu," lanjutnya. Saat ditangkap dan digeledah, ditemukan empat HP milik takmir dengan merek Asus Zenfone, Oppo F 11, Oppo A3S, dan Xiaomi 8. "Barang itu disembunyikan pelaku di balik celana jeansnya. Sedangkan dua laptop milik takmir, sudah dibungkus kresek oleh pelaku dan bersiap dibawa kabur," imbuhnya. Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung diserahkan kepada Polsek Lowokwaru. Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin membenarkan adanya kejadian tersebut. "Pelaku bernama Wildanar (38), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Saat beraksi, pelaku hanya sendirian," terangnya. Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah dipenjara di Lapas Kelas I Malang selama 1,2 tahun.Pelaku dipenjara awal tahun 2020 dan baru bebas sekitar dua bulan yang lalu, Februari 2021. "Saat ini sudah kami tahan. Untuk pasal yang dikenakan ke pelaku, yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," pungkasnya. (edr)
Sumber: