Sugito Tunggu Teman di Sel

Sugito Tunggu Teman di Sel

Oleh Arief Sosiawan Dengan wajah tertunduk mengesankan tak berdaya,  Sugito, anggota DPRD Kota Surabaya, mengenakan rompi merah muda, diborgol, dan digelandang menuju sel tahanan cabang Rutan Kelas I di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penetapan status tahanan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Kamis (27/6), itu disebabkan kader Partai Hanura ini diduga korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) APBD 2016 Kota Surabaya total senilai Rp 4,9 miliar. Kabar ini tidak mengagetkan. Sebab, anggota komisi D itu sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Tak hanya itu, Sugito disebut-sebut punya kedekatan dengan Agus Jong, terduga lain yang menjadi kunci atas kasus jasmas ini dan yang lebih dulu meringkuk di sel tahanan. Kabar lain yang mencuat, ada aliran dana ke rekening Sugito dari Agus Jong, orang yang dituduh memegang hak pengerjaan proyek jasmas tersebut. Yang mengagetkan justru tidak ada nama anggota dewan lain yang dikecrek pada hari Sugito dijebloskan ke hotel prodeo. Padahal, sebelumnya lima orang anggota dewan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Ratih Retnowati dan Dini Rijanti dari Partai Demokrat, Saiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), Darmawan dari Partai Gerindra, dan Binti Rochmah dari Partai Golkar. Kenapa kelima sejawat Sugito tadi tidak ditahan? Tentu ini menjadi pertanyaan besar. Apa karena kurang bukti? Apa karena mereka memiliki kawan pejabat yang berkuasa untuk menghindarkan mereka dari jeratan hukum dalam kasus ini? Atau, karena ada alasan lain hingga mereka masih bebas menghirup udara bebas? Tentu jawaban dari berbagai pertanyaan itu ada di tangan Kejari Tanjung Perak. Minimal ada di tangan penyidik. Masalahnya: sengaja disimpan atau belum disiarkan? Itu (mungkin) jadi strategi kejaksaan. Tapi, itu tidaklah bijaksana. Dan, tentu saja tidak adil. Karena, kasus jasmas sudah terang benderang pelanggaran hukumnya. Sesuai nama dan penganggaran serta peruntukan jasmas, dana APBD yang peruntukannya langsung ke masyarakat (tidak melewati anggota dewan), kelima sejawat Sugito itu statusnya harus sama, meski diembel-embeli kata terduga. Sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan diborgol serta digelandang ke sel tahanan kejaksaan tanpa dibedakan. Itu namanya adil! Apalagi, Ratih Retonawati—yang akrab disapa Ratih—dan Darmawan—yang  familier dipanggil Aden—berstatus pimpinan dewan, seharusnya mereka menjadi contoh bagi anggota dewan Kota Surabaya yang lain agar tidak bermain-main dengan dana rakyat. Nah, sembari menunggu keberanian kejaksaan menyelesaikan tuntas kasus ini dengan mengedepankan persamaan hukum, masyarakat tetap harus terus memelototi kasus ini. Harus terus ikut mengawal hingga kasus ini berakhir dengan berkeadilan tanpa membedakan dari partai mana anggota dewan itu berasal. Karena, penyelewengan dana jasmas ini adalah pengingkaran terhadap keinginan masyarakat untuk sejahtera.(*)

Sumber: