Soal THR, Kadin Jatim Minta Semua Pihak Bisa Memahami

Soal THR, Kadin Jatim Minta Semua Pihak Bisa Memahami

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mendukung sepenuhnya pemerintah agar pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara penuh. Karena THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pengusaha. "Perlu dipahami bersama bahwa THR itu memang kewajiban pengusaha. Pengusaha sangatlah senang bisa memberikan THR kepada semua karyawannya dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adik Dwi Putranto, Rabu (14/4/2021). Untuk itu, Kadin menyampaikan kepada seluruh asosiasi dan pengusaha yang menjadi anggota Kadin Jatim untuk melaksanakannya. Hanya saja, yang perlu diketahui saat ini, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tentunya membuat produksi belum maksimal. Kebijakan pemerintah harus ditaati pengusaha. "Akibat kebijakan itu, secara otomatis produksi sangat berkurang. Kalau pengusaha melanggar aturan itu tentunya bisa di kenakan saksi baik sanksi administrasi maupun pidana," ungkapnya. Adik Dwi Putranto menegaskan, Kadin Jatim berharap kebijakan lebih fleksibel, khususnya untuk perusahaan yang belum bisa berjalan normal. "Apalagi mereka adalah perusahaan-perusahaan skala mikro kecil yang tengah berupaya bertahan hidup di tengah himpitan pandemi," tegas dia. (day/fer)

Sumber: