Aset Belum Terinventarisir, Pemkot Surabaya Perlu Berbenah

Aset Belum Terinventarisir, Pemkot Surabaya Perlu Berbenah

Surabaya, memorandum.co.id - Peninggalan dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya, masih banyak aset PemkotĀ  Surabaya yang belum terinventarisir dan berpotensi hilang. Perlu upaya penelusuran sejarah lahan agar kepemilikannya tidak lagi diklaim sebagai aset perorangan. "Jangankan aset pemkot, aset negara pun masih banyak yang belum terinventarisir. kita bercermin ke masa lalu, kekayaan negara itu tidak didaftar secara baik. Sekarang ini mau berbenah," jelas Emanuel Sujatmoko, Dosen Fakultas Hukum Univeristas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu (14/4/2021). Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) bersama Kejari Tanjung Perak. Pihaknya berharap dengan didampingi jaksa pengacara negara (JPN) aset pemkot bisa banyak yang kembali untuk kepentingan masyarakat. Sujatmoko menilai, bahwa langkah Pemkot Surabaya menggandeng Kejari Tanjung Perak sebagai langkah yang tepat. "Iya itu sudah tepat, jaksa sebagai pengacara negara dapat mewakili kepentingan Pemkot Surabaya dalam rangka mengurus aset-asetnya," terangnya. Dalam pelaksanaannya, Menurut Sujatmoko, JPN harus melakukan analisis data dan penyelidikan atas aset-aset tersebut. "Kejari harus melakukan analisis data-data aset yang disengketa atau yang bahkan sudah lepas. Apakah aset-aset yang dikuasai pihak ketiga itu bisa di kembalikan ke Pemerintah Kota atau tidak?" ujarnya. Bila ditemukan pelanggaran hukum dari hasil penyelidikan JPN, maka dapat dipidanakan dan dilanjutin ke tahap penyidikan. "Bisa juga masuk ke pidana, bila didalamnya terdapat unsur melawan hukum dan kerugian negara," pungkas Sujatmoko. (mg-1/fer)

Sumber: