Kasus Tipu Gelap Tanah, Lie You Hin Berdalih Tak Tahu Proses AJB
Surabaya, Memorandum - Terdakwa Lie You Hin, mantan Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), membantah dirinya mengetahui proses jual beli tanah di jalan Celaket Malang. Ia berdalih cuma tanda tangan saja di Akta Jual Beli (AJB) nomer 672 itu. Dalam keterangannya di persidangan yang digelar di PN Surabaya, Lie You Hin mengaku saat AJB sudah jadi, ia dipanggil oleh (alm) Henry Jocosity Gunawan untuk menanda tanganinya saja. " Saya cuma disuruh Henry tanda tangan. Saat itu saya menjabat sebagai direktur dan Henry sebagai direktur utamanya," ujar Lie You Hin, Rabu (14/4). Padahal saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya terkait tanah tersebut dijual kepada Iwan Kurniawan senilai Rp 10,5 miliar, Lie You Hin tak menampiknya." Iya, saya tahu," ujarnya. Sedangkan terkait peran Yuli Ekawati, Lie You Hin mengatakan tahu bahwa Yuli adalah kepala legala PT. GBP sejak tahun 2012 di saat jual beli tanah tersebut terjadi. Menurutnya, Yuli lah yang mengurusnya. Keterangan Lie You Hin memantik Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala untuk menanyakan kapasitas terdakwa yang juga kerabat Henry Jocosity Gunawan di dalam struktur organisasi PT. GBP. "Saya tidak ada saham di PT. GBP. Saya diajak gabung oleh Henry. Langsung menjadi Direktur. Pada saat RUPS saya ditunjuk sebagai Direktur oleh Henry," bebernya. Untuk hasil penjualan tanah tersebut, Lie You Hin mengaku tidak menerima sepeserpun. Ia berdalih uang tersebut seluruhnya masuk ke rekening perusahaan yakni PT. GBP. "Saya tidak menerima uang tersebut. Semua masik ke perusahaan," tukasnya. Usai sidang, JPU Darwis saat dikonfirmasi terkait keterangan terdakwa yang mendalilkan dirinya tidak mengetahui proses AJB mengatakan bahwa dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya sudah membuktikan jika Lie You Hin terlibat. "Kan dalam Akta Jual Beli itu ada tanda tangan dia (Lie You Hin) dan Henry Jocosity Gunawan. Darimana dia tidak tahu, wong dia lama di situ (PT. GBP). Jangan dia berlindung di Pak Henry yang sudah meninggal itu. Jangan maunya cuci tangan," tegas Darwis. Sedangkan untuk unsur pidana yang terbukti dalam fakta persidangan selama proses peradilan Lie You Hin, Darwis mengatakan sudah terpenuhi. "Sudah terpenuhi," tuturnya. Terpisah, Makin Rahmat, Penasihat Hukum terdakwa, ketika ditemui mengatakan bahwa kliennya itu memang tidak tahu apa-apa. Terdakwa hanya disuruh tanda tangan saja oleh Henry." Dia tidak tahu apa-apa. Dia itu dipanggil oleh Henry disuruh tanda tangan saja. Kan dalam AD/ART nya itu yang menanda tangani harus dua, Direktur Utama dan Direktur. Dan klien saya salah satu Direkturnya," tandasnya. (mg5).
Sumber: