Tim Satgas Polsek Galis Tetap Greget Buru Pelanggar Prokes

Tim Satgas Polsek Galis Tetap Greget Buru Pelanggar Prokes

Bangkalan, Memorandum.co.id - Kiprah Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Galis untuk menegakkan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana diamanatkan Inppres Nomor 6 Tahun 2020, terus digelorakan di tengah pandemi. Sekalipun tren sebaran dan penulran virus mulai melandai. Di bawah koordinasi Kapolsek AKP Tomy Prambana, Tim Satgas gabungan terdiri dari unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, petugas Trantib Kecamatan dan Puskesmas Galis terus aktif menggelar Operasi Yustisi. Bahkan kiprah mereka menyusup hingga ke pedalaman desa terpencil. “Seperti Minggu (11/4) pagi kemarin, anggota bersama Tim Satgas menggelar Ops Yustisi di pedalaman Desa Kelbung,” kata Tomy, begitu Kapolsek biasa disapa, Senin (12/4). Kiprah mereka, sambung Tomy, sesuai amanah Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto, tidak hanya mengemban misi untuk memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di lingkup pedesaan. Termasuk kawasan terpencil Desa Kelbung. Selain itu, Ops Yustisi Tim Satgas, juga aktif mengawasi, memburu dan menjaring warga yang terdeteksi alpa menerapkan ketentuan Prokes. Utamanya 3-M, yakni rajin mencuci tangan, jaga jarak ideal, serta wajib pakai masker ketika beraktifitas di luar rumah. Untuk itu, Tim Satgas tidak haya melakukan penyekatan dan pencegatan di pintu gerbang masuk Desa Kelbung.Tetapi, Tim Satgas yang terdiri dari Bhabinkamtimas, Babinsa Koramil dan petugas dari institusi terkait lainnya, juga aktif bergerak menyisir setiap jalan di perkampungan. “Nyatanya, masih ada saja warga terjaring karena tidak mematuhi disipling penerapa prokes. Padahal sosialisasi dan edukasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, sudah intent kami lakukan disemua desa yang ada,” tandas Tomy. Kepada mereka yang terjaring, Tim Satgas kembali mengingatkan agar tidak lagi melanggar ketentuan disiplin penerapan prokes. Juga tak lupa juga bagi-bagi masker gratis. Pelanggar prokes mesti menjalani sanksi sosial ringan. Seperti menyapu jalan, push-up di tempat, mengucapkan teks Pancasila dan lainnya. (ras)

Sumber: