Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur Lobster

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur Lobster

Surabaya, memorandum.co.id - Penyeludupan benur lobster berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Jatim. Dalam kasus ini, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mengamankan tersangka berinisial AM (25), RM (19), CT (17), dan FF (21) asal Jember. Barang bukti yang disita yakni 3.200 ekor benur lobster yang sudah dikemas dalam 17 kantong plastik. Pengungkapan kasus ini bermula Kamis (8/4/2021) sekitar 10.30, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim melaksanakan pemantuan di wilayah Puger, Jember. Kemudian tim mendapatkan informasi adanya pengiriman benur lobster yang berasal dari Pantai Puger yang akan dikirim di Kecamatan Wuluhan, Jember. Kemudian petugas mendalami informasi tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00, di Kecamatan Wuluhan, Jember, petugas melihat ada aktivitas mencurigakan dua orang yang membawa ransel hitam yang diduga bersisi benur lobster. Lantas petugas memeriksa dua orang tersebut yang mengaku bernama RM dan CD. Saat diinterogasi RM dan CD mengakui telah mengirimkan benur lobster kepada seseorang berinisial FK. Anggota kemudian bergerak cepat mencari keberadaan seseorang tersebut. Tak berselang lama, petugas berhasil menemukan FK. Namun, setelah diinterogasi, FK mengaku bahwa benur lobster yang diterima dari RM dan CD sudah dikemas di tempat pelaku lain berinisial AM. Setelah itu petugas menuju ke tempat AM. Saat digeledah, ditemukan benur lobster yang sudah dikemas kedalam 17 kantong plastik dan disimpan dalam boks styrofoam putih. Dari hasil pemeriksaan AM tidak dapat menunjukan dokumen dan perizinan apapun terkait benur lobster tersebut. Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang buktinya dibawa ke mako Ditpolairud Polda Jatim Kasubdit Gakkum AKBP Siswantoro mengatakan dalam rangka implementasi pencanangan pona integritas Ditpolairud Polda Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster atau benur sebanyak 3.200 ekor. "Giat penyelundupan yang terjadi di wilayah perairan Jember tersebut merugikan kekayaan negara cukup banyak. Tapi Alhamdulillah berkat kemampuan tim, giat penyelundupan tersebut berhasil digagalkan," kata Siswantoro. Dari hasil penangkapan peredaran baby lobster secara ilegal ini juga diamankan barang bukti lain seperti boks styrofoam, tabung oksigen hitam, satu bendel plastik bening, satu buah corong biru, plastik dakron, pompa celup, 22 toples bening, tas ransel hitam, empat HP dan dua motor milik tersangka. Tersangka dijerat pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UURI nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja jo UURI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UURI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. (alf/fer)

Sumber: