Polresta Makota Tertibkan Parkir di Jembatan

Polresta Makota Tertibkan Parkir di Jembatan

Malang, memorandum.co.id -  Petugas Satuan Lantas Polresta Malang merespon pengaduan masyarakat yang disampaikan lewat aplikasi Jogo Malang. Aduan itu terkait adanya beberapa kendaraan yang parkir di kawasan jembatan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Respon petugas  dengan mendatangi lokasi, yang disampaikan masyarakat. "Ada komplain dari masyarakat di aplikasi Jogo Malang. Ada kendaraan yang diparkir di atas Jembatan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Padahal di jembatan tersebut, sudah terpasang rambu larangan dan penghalang (barrier) agar tidak memaksakan untuk parkir," terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, Jumat (9/4/2021). Saat petugas mendatangi lokasi, di lokasi terdapat beberapa kendaraan yang diparkir di lokasi. Saat itu, petugas langsung memberikan teguran kepada para pengemudi. Sedangkan mobil yang diparkir dalam kondisi ditinggal pengemudinya, dilakukan pemasangan kertas imbauan tidak memarkir kendaraan di atas jembatan. Rama berharap melalui kegiatan penertiban ini, masyarakat bisa mengerti aturan tersebut dan tidak melaksanakan parkir di sembarang tempat. “Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993 pasal 66 ayat 2 huruf (d) telah menyatakan bahwa tindakan parkir di atas jembatan, termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya. Dijelaskan bahwa memarkir kendaraan di jembatan merupakan pelanggaran lalu lintas. Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan peneguran. Namun ke depannya jika masih membandel akan mendapatkan sanksi tilang. "Mereka (yang parkir, red) langsung kami suruh meninggalkan lokasi. Namun kedepannya joka masih saja tetap memarkir kendaraan di jembatan, akan kami berikan sanksi tilang,” jelas Kompol Rama. Ke depan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dishub Kota Malang terkait alat pengunci kendaraan. Nantinya yang melanggar parkir di jembatan, akan dipasang alat pengunci kendaraan. Bagi pelanggar bisa langsung datang ke kantor untuk mengurus pelanggarannya. Ke depannya tidak ada lagi pelanggar yang memarkir kendaraan di jembatan. (edr)

Sumber: