Kurir Sabu 10 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Kurir Sabu 10 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Agus Hariyanto (30), kurir sabu seberat 10 kilogram dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan. Dalam tuntutan JPU dari Kejari Surabaya ini, terdakwa nekat mengambil sabu bersama rekannya, Riki Reinnaldo. "Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Hariyanto dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap JPU Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4/2021). Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa Agus Hariyanto dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram," imbuh JPU Suparlan. Dijelaskan JPU, pertimbangan dalam hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba." Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum," jelasnya. Atas tuntutan tersebut, Victor Sinaga, penasihat hukum(PH) terdakwa dari LBH Taruna Indonesia, berencana mengajukan pembelaan. " Kami mohon waktu satu minggu untuk pembelaan Yang Mulia,"ujarnya. Usai sidang, saat ditemui, Victor menyampaikan bahwa tuntutan JPU perlu pembelaan yang serius. Sebab, tuntutan tersebut terlalu berat buat terdakwa." Ya nanti kita ajukan pembelaan dengan serius. Soalnya ini tuntutannya tinggi sekali," kata dia. Ketika disinggung terkait berita viral dugaan hilangnya barang bukti seberat 11 kilogram yang dibawa oleh rekan terdakwa Riki Reinnaldo, ia menyampaikan tidak mengetahuinya. "Terus terang kami tidak mengetahuinya. Kami membela terdakwa berdasarkan surat dakwaan dari JPU. Dan jujur kami tidak memperoleh apa-apa dari perkara ini, sebab kami hanya penunjukkan dari hakim," terangnya. Untuk diketahui, terdakwa mengaku diajak oleh Riki untuk mengambil sabu yang dikemas dalam 35 bungkus teh Cina Guanyinwang. Di mana dalam setiap bungkus teh tersebut berisi 1.000 gram sabu. Sabu tersebut adalah milik dari Saepudin (DPO). Dari 35 bungkus tersebut, 15 bungkus di tas ransel dan 10 bungkus masing-masing dalam dua koper. Sabu dalam tas ransel kemudian dikirimkan ke Jakarta. Dan terdakwa melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Saat terdakwa di dalam bus antar kota Jalan Tol Legundi Gresik, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan satu koper berisi 10 sepuluh bungkus teh Cina Guanyinwang yang berisi sabu dengan berat masing-masing bungkus 1.000 gram, berat total 10 kilogram. Sedangkan satu koper lainnya yang berisi 10 kilogram dibawa Rikki Reinnaldo. Nahas saat penangkapan, Rikki tewas ditembus peluru petugas karena melakukan perlawanan. (mg-5/fer)

Sumber: