Pemkot Surabaya Godok Aturan Buka Puasa Bersama
Surabaya, memorandum.co.id - Ramadan identik dengan buka bersama. Untuk mencegah terjadinya klaster baru dengan adanya kerumunan warga yang berbuka puasa, pemkot saat ini sedang menggodok aturan tersebut. Terutama untuk tempat usaha seperti restoran. Dikatakan Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto bahwa pihaknya sedang mematangkan aturan buka bersama di restoran. “Bisa dilaksanakan, tapi dengan pembatasan-pembatasan yang biasa kita lakukan," ungkap Irvan, Kamis (8/4). Tambah Irvan yang juga Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya ini, nanti aturan itu berbentuk surat edaran. “Ada melalui surat edaran,” jelasnya. Untuk mempercepat sosialisasi kepada restoran, pihaknya sudah mengajukan surat edaran itu ke wali kota. “Sudah kita ajukan untuk ditandatangani pak wali kota,” tambah Irvan. Ia juga menegaskan, kepada pihak restoran untuk menyiapkan musala dengan mengatur protokol kesehatan (prokes). Selain itu, tempat wudhu dan salat pun juga harus dikurangi dari kapasitas sebelum pandemi. "Pokoknya boleh berjalan dengan berorientasi pada prokes," tegasnya. Sebab, berbuka puasa bersama ini merupakan tradisi, maka Pemkot Surabaya akan berusaha semaksimal mungkin. Hal ini, didasarkan kekhawatiran akan munculnya klaster baru di restoran. "Selama pihak restoran menerapkan prokes dan mengikuti aturan dari kita, pasti bisa sama-sama jalan. Ini juga karena restoran kan merupakan salah satu penggerak roda ekonomi di Surabaya," pungkas Irvan. (fer)
Sumber: