PPKM Mikro Masuk Tahap V, Pintu Keluar Jembatan Suramadu Diperketat
Surabaya, memorandum.co.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro kini sudah memasuki tahap kelima. Itu sesuai instruksi Mendagri bahwa PPKM mikro kembali dilanjutkan mulai 6 April 2021 hingga 19 April mendatang. Untuk itu, satuan tugas (satgas) Covid-19 dari Kecamatan Bulak bersama Polsek Kenjeran dan Satpol PP menggelar operasi penertiban protokol kesehatan (prokes) di pintu keluar Jembatan Suramadu. "Sesuai arahan dari pimpinan, kita melakukan penertiban bagi yang tidak menggunakan masker," ujar Kasianto, Kasatgas Covid-19 dari Kelurahan Kenjeran di sela-sela pengamanan, Kamis (8/4/2021). Kasianto menjelaskan, protokol ini digalakkan sebagai tindakan lanjutan atas perpanjangan PPKM mikro yang kembali diberlakukan. Sebanyak 20 orang satgas terjun di lokasi guna melakukan pengamanan. "Sampai siang ini, tidak ada pelanggar baik pengendara roda 2 dan roda 4 yang terjaring. Hanya beberapa pengendara yang kita beri himbauan untuk mengenakan masker dengan baik dan benar," paparnya. Ke depan, Kasianto berharap warga, baik dari Kota Surabaya maupun dari Kepulauan Madura yang keluar masuk Jembatan Suramadu supaya terus patuh dalam mengenakan masker. "Kita sama-sama ingin agar Covid-19 ini cepat mereda, untuk itu mari tetap gunakan masker dan patuhi prokes yang ada," ajaknya. (mg3)
Sumber: