Kakak Beradik Simo Kalangan Kompak Nyabu
Surabaya, memorandum.co.id - Bukannya memberikan edukasi kepada adik, Slamet Sugiarto malah mengajarkannya melanggar hukum. Pria 35 tahun itu terpaksa menghuni tahanan setelah tepergok mengonsumsi sabu bersama adiknya Mukhamat Andriyanto (22). Mereka disergap usai mengonsumsi kristal haram itu di rumahnya Jalan Simo Kalangan Gang Trowongan. Dari tangan keduanya, anggota unit Reskrim Polsek Wonokromo menyita barang bukti satu pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip sabu sisa pakai, korek api, seperangkat alat isap serta dua buah timbangan elektrik. Selain mengonsumsi, diduga kakak beradik itu juga menyediakan atau menjual sabu tersebut. "Dari barang bukti timbangan yang kami sita, ada dugaan jika keduanya merupakan pengedar atau penjual sabu-sabu tersebut. Namun untuk memastikan masih akan kami kembangkan," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto, Rabu (7/4/2021). Arie menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika ada dua orang yang berniat mengonsumsi sabu di rumahnya. Dari informasi itu, petugaa kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugaa berhasil menemukan rumah yang dimaksud. "Setelah dipastikan kedua terduga pelaku di dalam rumah, tim kami langsung membagi tugas. Dua orang masuk ke rumah, sementara sisanya berjaga di luar untuk mengantisipasi adanya hal tidak diinginkan," lanjut Arie. Arie menduga, jika kedua tersangka sempat mengetahui keberadaan petugas. Hal itu terbukti setelah mengonsumsi sabu, mereka langsung menyembunyikan alat isap hingga barang bukti lain di dalam lemari. "Sempat mengelak, namun akhirnya mengakui jika barang itu milik keduanya," pungkas Arie. Di hadapan penyidik, Slamet mengaku sudah lama menjadi budak sabu. Bahkan, dia juga mengakui jika dulu pernah coba-coba menawarkan barang haram itu ke temannya. "Dulu pernah (jual) pak. Tapi lama-kelamaan takut sendiri," aku Slamet. (fdn/fer)
Sumber: