Tipu Korban Ratusan Juta, Divonis 26 Bulan Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Bimanta Widya Adi Putra, divonis selama dua tahun dan dua bulan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tipu gelap bisnis bunga pala senilai Rp. 650 juta. Majelis hakim yang diketuai Marpher Pandiangan, dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yakni pasal 378 dan 372 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bimanta Widya Adi Putra, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," ucap hakim Marpher saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Selasa (6/4). Hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban Jain Aman dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,"imbuhnya. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU pengganti Yusuf Akbar Amin, sama-sama menyatakan terima."Terima Pak hakim," ujar terdakwa. Dalam sidang penuntutan sebelumnya, JPU Sulfikar telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan. Untuk diketahui, 10 Mei 2019 sekira pukul 21.48 bertempat di Pergudangan Margomulyo Permai Blok D No. 25 Surabaya terdakwa menghubungi saksi Jain Aman dengan memberitahukan bahwa ada bunga pala per kilo dengan Rp 190.000, sebanyak + 3,5 ton di daerah Halmahera Tengah dan Ternate Maluku Utara. Kemudian terdakwa meminta saksi Jain Aman untuk mentransfer uang sebesar Rp. 650.000.000, untuk tahan barang agar tidak terjual ke tengkulak besar lainnya. Oleh saksi, terdakwa di transfer sebanyak 3 kali. Namun, sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah memberikan bunga pala tersebut kepada saksi, dan uang pembelian bunga pala tersebut digunakan oleh terdakwa untuk foya-foya dan kebutuhan hidup sehari-hari. (mg5)
Sumber: