Kuasai 50 Gram Tembakau Sintetis, Yoga Nugraha Dituntut 7 Tahun Penjara

Kuasai 50 Gram Tembakau Sintetis, Yoga Nugraha Dituntut 7 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co id - Terdakwa Yoga Nugraha hanya bisa pasrah saat dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dengan pidana penjara selama 7 tahun, akibat menyalahgunakan narkoba jenis tembakau sintetis sebanyak 50 gram. Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah telah menyalah gunakan serta menguasai narkoba jenis ganja. Saat ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di kediamannya, terdakwa kedapatan menguasai tembakau sintetis sebanyak 5 poket dengn berat kurang lebih 50 gram beserta ganja sintetis. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yoga Nugraha dengan pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidiair 2 bulan kurungan," ucap JPU pengganti, Neldy, Selasa (6/4). Dasar pertimbangan penuntutan, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan JPU yang kedua yakni pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba." Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum," imbuh Neldy. Atas tuntutan tersebut, Fardiansyah, Penasihat Hukum terdakwa berencana mengajukan pembelaan pada peraidangan selanjutnya." Kami mengajukan pembelaan Yang Mulia," ujar Fardiansyah dari LBH LACAK. Untuk diketahui, awalnya terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 25 ribu. Setiap paketnya dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi oleh terdakwa sendiri. Pada  3 Desember 2020, sekitar pukul 19.30 bertempat di Perum Citra Tropodo Jalan Citra Sedap Malam, Sidoarjo, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Havid Kurniawan dan saksi Yopi Tria Prasetya selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang lima poket plastik masing-masing berisikan tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 22,75 gram, 6,60 gram, 5,32 gram, 5,22 gram, 3 gram berikut pembungkusnya. (mg5).

Sumber: