Sempat Kecewa, Tuntutan Frontal Akhirnya Temui Titik Terang

Sempat Kecewa, Tuntutan Frontal Akhirnya Temui Titik Terang

Surabaya, memorandum.co.id - Ribuan massa gabungan dari 5 elemen organisasi driver ojek dan taxi online di Jawa Timur melakukan aksi Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) Jilid 3, Selasa (6/4/2021). Aksi yang diawali dari Dishub Jatim menuju Diskominfo Jatim, dan Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani, Pertamina di Jalan Abdoeh Moertadji Jagir, kantor Gojek di Jalan Ngagel, Kantor Grab di Jalan Plaza Boulevard, DPRD Jatim di Jalan Indrapura, dan Pemprov Jatim di Jalan Pahlawan ini akhirnya menemui titik terang. "Sudah ada titik terang, sekarang sedang menunggu disposisi dari Gubernur," ujar Tito Achmad Ketua Presidium Frontal Jilid 3, Selasa (6/4/2021). Sebelumnya, sebanyak 4.100 driver online Jawa Timur mendapatkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) pada akhir Desember 2020. Namun, jumlah ini dianggap kurang dan tidak sebanding dengan jumlah keseluruhan driver online di Jawa Timur. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa aksi Frontal Jilid 3 ini merupakan bentuk kekecewaan dan puncak kekesalan pengemudi atas lambannya jawaban Pemprov Jatim dalam menanggapi surat yang mereka kirim pada tanggal 1 Maret 2021 lalu. "Kecewa saya mas, karena selama ini kita aksi belum pernah ditemui oleh Bu Gubernur. Hari ini kami mengawal tuntutan kita, apakah sudah diajukan kepada Gubernur dan Pimpinan mereka? Juga mempertanyakan apakah surat permohonan bantuan sosial untuk driver online tahap kedua bisa direalisasikan sebelum Lebaran 2021 mendatang?" terang Tito. Aksi Frontal Jilid 3 ini sendiri sempat membuat kemacetan di beberapa ruas jalan yang dilewati terutama titik-titik yang menjadi sasaran. "Kami mohon maaf pada pengguna jalan atas kemacetan yang terjadi," kata Tito. Sayangnya, Tito mengungkapkan bahwa saat akan menyampaikan aspirasi di kantor perwakilan Grab, ternyata tutup alias tidak beroperasional. Hal ini membuat para peserta aksi meluapkan kekesalannya dengan menyegel kantor Grab tersebut. "Sangat disayangkan. Padahal kami ini adalah mitra aplikator. Tapi kenyataannya? Kehadiran kami disini untuk menyampaikan aspirasi tidak ditanggapi dengan tutupnya kantor operasional Grab,. Beda dengan Gojek yang masih mau menerima aspirasi kami," bebernya. Daniel Lukas Rorong, humas Frontal Jilid 3 menjelaskan bahwa tuntutan yang disampaikan antara lain bantuan JPS tahap kedua pada 2021, BBM dan oli bersubsidi untuk driver online dari program Langit Biru Pertamina. "Di antaranya juga revisi potongan aplikasi 20 persen yang dikenakan pada driver online tiap kali orderan masuk, tuntutan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan aplikasi untuk driver online serta standar tarif netto untuk driver online," papar Daniel. Daniel menyebutkan bahwa pada 2020 lalu hanya sekitar 4.100 driver online yang menerima bantuan. Tahap kedua, pihaknya berharap 2021 dapat dicairkan karena jumlah driver online lebih dari 4.100. "Selain itu, potongan 20 persen setiap kali order itu diharapkan bisa diturunkan menjadi 10 bahkan 5 persen atau bahkan dihapuskan selama masa pandemi karena selama masa pandemi teman teman driver online menurun drastis 50 sampai 75 persen," terangnya. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi (BPBD) Jatim Satrio Nur Seno mengatakan bahwa tuntutan Frontal terkait permintaan bantuan pangan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) telah disampaikan pada Gubernur Jawa Timur melalui surat Dishub Jatim. "Sedang menunggu disposisi. Tetapi Frontal harus berkomitmen untuk melengkapi data dan mengupdate data penerima bantuan karena pertanggung jawaban akan ditentukan dari data yang diperiksa oleh KPK dan BPK," kata Satrio di Ruang Sandi, Pemprov Jatim. Perihal tuntutan kepada Pertamina tentang subsidi BBM melalui program Langit Biru, Satrio menjelaskan bahwa Dishub akan membuat surat kepada Kementerian Perhubungan terkait permintaan khusus untuk kendaraan roda dua dan empat berplat hitam yang terdaftar dalam transportasi online agar mendapat bantuan program Langit Biru. "Dishub juga akan membuat surat untuk pihak Gojek dan Grab oleh pemerintah untuk mengadakan CSR secara bottom-up bukan hanya dari top-down. Tetapi Frontal harus membuat proposal acara untuk kegiatan sesuai kebijakan Gojek dan Grab," jelas Satrio. Ainur Rofiq dari Dishub Jatim yang juga hadir menemui perwakilan Frontal di ruang Sandi Pemprov Jatim mengatakan bahwa dishub akan menyurati pihak Gojek dan Grab untuk menindak lanjuti aturan mengenai batas bawah bila tarif sudah diubah sesuai dengan aplikasi Gojek dan Grab, apakah sudah sesuai atau belum. "Tarif ditentukan di pusat, Dishub akan menyampaikan ke pusat. Selama ini, sepemahaman teman-teman driver penentuan tarif batas atas dan bahwa itu netto bersih ke driver, tetapi kenyataan di lapangan tarif itu masih kotor. Dipotong aplikator 20 persen, dan biaya yang lain-lain," pungkas Rofik. (mg1)

Sumber: