Sidang Tipu Gelap Bisnis Perumahan Fiktif, Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadi

Sidang Tipu Gelap Bisnis Perumahan Fiktif, Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadi

Surabaya, memorandum.co.id - Anne Riskywanti, mantan karyawan David Handoko, terdakwa dalam perkara tipu gelap sekitar Rp 50 miliar, mengaku menerima uang dari Bos PPT Handoko Putra Jaya (HPJ) itu melalui rekening pribadinya. Namun, saat dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim, terkait apakah semua aliran dana yang masuk bisa dibuktikan dipersidangan, Anne mengelak. " Saya sudah tidak bekerja di situ,"ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya, Senin (5/4/2021). Ia berdalih, hanya terdakwa yang bisa membuktikan. Sebab, semua berkas terkait aliran dana tersebut, berada di kantor terdakwa. "Yang bisa membuktikan pak David karena semua berkas di kantor," dalihnya. Dalam keterangannya, saat diperiksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Widhiarti, Anne mengatakan perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Tunggal Raksa Sejati memang khusus pengadaan jasa pengecatan yang bekerjasama dengan Armatim. "Kami hanya bekerjasama pengadaan jasa cat kapal setiap tahunnya melalui penunjukkan langsung untuk pengecatan dengan nilai Rp 800 juta sampai Rp 3 miliar," katanya. Dijelaskan oleh Anne, mengenai aliran dana yang ditransfer ke rekeningnya memang untuk keperluan perusahaan. "Iya pernah ditransfer ke saya untuk belanja barang cat dan ATK keperluan perusahaan seingat Rp 900 juta sebulan itupun tergantung kebutuhan yang diperlukan perusahaan," jelasnya. Saat ditanya terkait apakah Anne mengenal pelapor sekaligus korban yakni Anna Prayogo, ia mengaku kenal. "Tapi saya tidak tahu hubungannya sebagai apa ?," tukasnya. Setelah dirasa cukup, hakim Widihiarti kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Akan tetapi, terdakwa David Handoko memohon kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkannya ke persidangan agar jelas. "Itu wewenng JPU," tandas hakim. (mg-5/fer)

Sumber: