Rawat Sapi Nyambi Nogel, Bablas Disel
Malang, Memorandum.co.id - Raung (51), warga asal kawasan Jl. Santoso, Kelurahan CemoroKandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kedungkandang. Pria yang juga menjadi pemelihara sapi ini, ditangkap Polisi Polsek Kedungkandang atas dugaan melakukan tindak pidana judi togel. "Tersangka ini, aslinya merawat atau memelihara sapi. Namun, dikarenakan tergiur dengan komisi judi togel, akhirnya nyambi," terang Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi, Rabu (31/03/2021). Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya tim opsnal Polsek Kedungkandang melakukan penyelidikan. Selanjutnya, berhasil menangkap tersangka. "Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang merekap catatan judi togel. Barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp. 240 ribu, 8 lembar rekapan togel, serta satu unit Hp," lanjut Kapolsek. Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Bahkan bekerjasama dengan petugas di kawasan Kabupaten Malang. Karena, diduga, tersangka memasang sejumlah orang. "Tersangka mengaku dapat keuntungan 20 persen dari omzet perhari sekitar Rp. 200 - 300 ribu. Kami kenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun," pungkas Kapolsek. (edr)
Sumber: