Terbukti Bersalah, Camilia Sofyan Ali Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Camilia Sofyan Ali Divonis 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Khusaeni yang menyidangkan Camilia Sofyan Ali, terdakwa atas kasus tipu gelap pengadaan 260 Ton gula, akhirnya divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Hj Muljanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Camilia Sofyan Ali dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Khusaeni saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, PN Surabaya, Rabu (31/3/2021). Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Hj Muljanti mengalami kerugian Rp 2,7 miliar. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan memberikan SHM ruko miliknya sebagai jaminan pembayaran kepada saksi Hj Mulianti," katanya. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya dan terdakwa Camilia sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU Suwarti telah menuntut terdakwa Camilia dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Hj Mulianti ditunjuk sebagai suplier gula oleh Bulog Jatim. Kemudian ia dikenalkan Putri (pegawai Bulog) kepada terdakwa. Bermodalkan badan hukum berbentuk UD Pawon Sejahtera, akhirnya terjalin kerja sama antara Hj Mulianti dengan terdakwa. Hj Mulianti kemudian membayar Rp 2,7 miliar dan Rp 318 juta kepada terdakwa menggunakan uang yang sebelumnya didapat dari pembayaran oleh Bulog Jatim. Namun, setelah terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari Hj Mulianti pada 17 Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj Mulianti sebanyak 25 ton dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 ton. Itupun tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Hj Muljanti kemudian meminta seluruh uang dikembalikan, akan tetapi terdakwa tidak dapat membayarnya. Terdakwa berdalih, uang tersebut telah dibayarkan kepada para rekanan pemasok gula. (mg-5/fer)

Sumber: