Polres Kediri Kota Sapu 2 Penjual Miras, Transaksi via COD

Polres Kediri Kota Sapu 2 Penjual Miras, Transaksi via COD

Kediri, memorandum.co.id - Satsabhara Polres Kediri Kota mengamankan dua penjual minuman keras (miras) di tempat berbeda. Yaitu, Angga Mandung Baskara (29), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Andrik Setiawan (31), warga Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, untuk penangkapan Angga Mandung Baskara (AMB) dilakukan pada Selasa (30/3/2021) sekira pukul 11.30 Wib di kediamannya. “Hal ini berdasarkan informasi yang diterima petugas kalau tersangka AMB menjual minuman beralkohol (minhol) melalui media sosial instagram dengan cara COD (Cash On Delivery),” ujar AKP Ni Ketut, Rabu (31/3/2021). Sambung Ni Ketut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan transaksi kepada tersangka melalui akun Instagram dengan berpura-pura membeli 6 botol cocktail merk Coliday dengan cara COD di Jalan Umum Pasar Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. "Dan ternyata benar, tersangka AMB datang di lokasi yang telah disepakati dengan membawa 3 botol minuman beralkohol jenis cocktail merek Coliday isi @470ml dan 3 botol minuman beralkohol jenis cocktail merk Coliday isi @330ml. Atas bukti tersebut tersangka langsung diamankan petugas," sambungnya. Sedangkan untuk penangkapan Andrik Setiawan (AS), tambah Ni Ketut, juga berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung milik AS menjual minuman beralkhohol. “Atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa di warung tersebut didapatkan 6 botol isi @1.500ml minuman beralkohol jenis arak jawa. Atas barang bukti tersebut tersangka AS langsung diamankan petugas,” tambahnya. Ni Ketut menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri No. 04 Tahun 1977 Huruf C Jo G Jo Pasal 25 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 41 Huruf e Jo Pasal 50 Ayat (1) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. “Keduanya kena tindak pidana ringan (tipiring),” tutupnya.(mis)

Sumber: