Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Pasuruan

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Pasuruan

Pasuruan, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pasuruan meringkus satu pelaku pembunuhan yang terjadi pada  Selasa (23/03/21)  di lapangan sepak bola Dusun Selorawan, Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam konferensi pers, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menuturkan, berawal  informasi masyarakat ada penemuan mayat tanpa identitas dengan kondisi sudah membusuk. "Dari hasil outopsi dan  sidik jari, menunjukkan ada beberapa kemiripan data dari Dinas Kependudukan Capil Kabupaten Pasuruan, sempat mengarah ke area Kecamatan Kraton, Nguling, ke daerah Pasuruan Kota dan yang terakhir masuk ke wilayah Kecamatan Kejayan," ucap Rofiq, Senin (29/03/21). Saat ditemukan tubuh korban dengan kondisi sidik jarinya tidak akurat. Dengan adanya selebaran himbauan dan dibantu oleh komunitas masyarakat serta pemberitaan media  berhasil identitas korban ditemukan. "Ada beberapa tanda-tanda khusus dari korban. Mulai tanda lahir, barang yang menempel di tubuh korban yang diberikan oleh keluarga kepada korban serta ciri-ciri rambut," kata Rofiq. Lanjut Rofiq, mayat Mr x itu bisa identifikasi kurang lebih selama tiga hari, korban bernama Ahmad Yudi (17) warga Dusun Krajan, Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. "Setelah identitas korban sudah terungkap, korban ini masih di bawah umur usianya masih 17 tahun. Motif pembunuhan itu, ia (pelaku Red) ingin memiliki barang yang dimiliki oleh korban," ungkapnya. Sebelum dilakukan pembunuhan, pelaku sempat menawarkan HP kepada korban dengan harga Rp 700 ribu, untuk menebus sepeda motor milik pelaku yang digadaikan. Pelaku bersama korban sempat jalan-jalan di sekitaran Pasuruan dan pelaku meminta berhenti ke dalam lapangan sepak bola "Saat berada di lapangan sepak bola, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis sangkur, kemudian menusukkan kepada tubuh korban berkali-kali dari depan hingga belakang tubuh korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung menggorok leher korban," jelasnya. Dirasa korban sudah tak bergerak lanjut Rofiq, pelaku langsung melepas pakaian korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban, "Pelaku membawa lari barang berharga milik korban berupa Honda Beat dan HP" tuturnya. Dari hasil outopsi RS Bhayangkara, tubuh korban mengalami luka tusukan sebanyak 9 tusukan, mulai luka dileher, tubuh bagian depan. Pelaku ini merupakan tetangga korban. Kapolres juga menuturkan, dari serangkaian penyelidikan pelaku diamankan oleh petugas pada hari Sabtu, (27/03/21) sekira pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan depan pabrik Nestle, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. "Pelaku bernama TH (18) warga Dusun Krajan, Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku dan korban ini merupakan teman SD dan tetanggaan," ujar Rofiq. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yang pertama undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 35 tahun 2014, kemudian pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP 15 tahun penjara serta pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku TH menjelaskan, ia ingin mengambil motor milik korban, karena  hendak menebus motornya  yang digadaikannya. "Saya membawa senjata tajam jenis sangkur ini dari rumah temen saya yang diselipkan di pinggang samping, itu teman SD saya. Tapi mau gimana lagi," kata pelaku kepada awak media. Pelaku juga menuturkan, pelaku membunuh korban pada hari Minggu malam Senin (21/03/21) sekira pukul 21.30 WIB. "Setelah saya membunuh, kemudian saya pulang untuk menjual sepeda motor milik korban kepada orang yang telah saya gadaikan sepeda motor saya," tutup TH. (rul).

Sumber: