Pembunuh Selingkuhan Istri Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Selingkuhan Istri Dituntut 16 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Matnadin (55), pembunuh selingkuhan istri, Achmad Suhandi dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Parlin Manullang dari Kejari Tanjung Perak, Kamis (25/3/2021). Dalam pertimbangan JPU, terdakwa dianggap melakukan pembunuhan berencana menggunakan celurit yang sebelumnya ia persiapkan dengan cara membeli di Pasar Camplong, Sampang, seharga Rp 100 ribu. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Matnadin, dengan pidana penjara selama enam belas tahun penjara," ucap JPU Parlin saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. JPU menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Atas tuntutan JPU, Victor Sinaga, penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia, kami mohon waktu satu minggu," ujar Victor kepada majelis hakim yang diketuai Hizbullah. Diketahui, pada Januari 2019, saat terdakwa Matnadin pulang minum kopi akan masuk dalam kamar, ia memergoki korban berada di kamar bersama istrinya. Korbanpun langsung melarikan diri. Sejak kejadian tersebut terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, tidak pernah ketemu, sambil menyimpan sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi korban. Seminggu kemudian atua tepatnya Jumat (9/10/2020), terdakwa membeli sebilah clurit di Pasar Camplong, Sampang, seharga Rp 100 ribu. Terdakwa pulang ke rumah di Jalan Wonosari Wetan Gang 2-E, celurit disimpan di dalam lemari. Terdakwa melihat korban Achmad Suhandi, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 09.30 sedang duduk di kursi depan rumahnya. Seketika terdakwa mengambil celurit dalam lemari, langsung menuju tempat korban. Di dekat korban ada Nurul ( anak kandung korban).Tiba-tiba terdengar teriakan minta tolong dari korban, dan Nurul anak korban menyaksikan bapaknya disabet celurit ke bagian tubuh dan tangan dan bagian perut korban oleh terdakwa. Selesai menyabet korbannya dengan celurit, terdakwa kabur ke rumah orang tuanya di Desa Rabesan, Camplong, Sampang. Selanjutnya diamankan polisi hari itu juga sekitar pukul 23.00. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka iris pada dagu dan lengan kanan, luka bacok pada dada kanan, patah tulang terbuka pada beberapa tulang iga kanan, keluarnya jaringan paru kanan, hingga tewas. (mg-5/fer)

Sumber: