Pengedar Petemon Simpan Sabu di Dalam Kardus

Pengedar Petemon Simpan Sabu di Dalam Kardus

Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar narkoba yang biasa beroperasi di Jalan Petemon, diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka, Andri Fitrianto (39), ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Petemon III. Saat digeledah, ditemukan 15 poket yang dikemas dalam plastik klip masing-masing seberat 0,38 gram. "Tersangka tidak hanya pengguna sabu, melainkankan juga pengedar," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Senin (22/3/2021). Penangkapan berawal anggota yang sedang memantau peredaran narkoba di Jalan Petemon. Kemudian mendapatkan informasi jika tersangka adalah pengedar sabu yang beroperasi di Petemon. Informasi itulah lantas ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan di sekitar rumahnya. "Ternyata informasi itu benar adanya. Terlihat di rumah tersangka anggota melihat beberapa orang keluar masuk untuk melakukan transaksi sabu," kata Memo. Setelah dipastikan tersangka pengedar sabu, anggota langsung menggerebek di rumahnya. Kedatangan petugas membuat Andri kalang kabut. Kemudian disuruh menunjukkan di mana barang bukti disimpan. "Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti di dalam kardus," ungkap Memo. Selain itu, petugas juga menyita uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 2,9 juta, plastik klip, HP milik Andri yang biasa digunakan tersangka untuk transaksi. Pengakuan Andri kepada petugas, 15 poket sabu yang ditemukan petugas, merupakan titipan temannya. "Saya disuruh menjualkan sabu dengan imbalan uang," terang Andri. Lebih dulu pemilik barang menghubunginya melalui HP-nya. Setelah itu, Andri disuruh mengambil barang dengan diranjau di daerah Kedungdoro. Setelah barang di tangannya, lantas dibawa pulang untuk dikemas menjadi beberapa bagian dan dijual Rp 300 ribu per poket. "Terkadang sisanya saya konsumsi sendiri di rumah," pungkas Andri. (rio/fer)

Sumber: