Terdakwa Kasus Penggelapan Gula Bulog Jatim Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penggelapan Gula Bulog Jatim Dituntut Dua Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Camilia Sofyan Ali, terdakwa kasus tindak pidana penipuan jual beli gula Bulog Jatim seberat 260 ton, dituntut dua tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya. "Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidan terhadap terdakwa Camilia Sofyan Ali, dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Suwarti saat membacakan surat tuntutannya di ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/3/2021). Terdakwa Camilia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Atas tuntutan tersebut, R Arif Sulaiman, penasihat hukum (PH) terdakwa, menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. "Kami mengajukan pembelaan Pak Hakim," ujar Arif. Usai sidang, saat di konfirmasi melalui telepon genggamnya, Arif mengatakan keberatan dengan tingginya tuntutan JPU. "Kami PH terdakwa Camilia, sangat keberatan atas tuntutan jaksa yang begitu tinggi. Dan keberatan itu akan kami tuangkan dalam nota pembelaan yang akan kami bacakan dalam persidangan selanjutnya," tandasnya. (mg-5/fer)

Sumber: