Sidang Penipuan Bisnis Perumahan Fiktif, Terdakwa Cuma Modal Cek Kosong

Sidang Penipuan Bisnis Perumahan Fiktif, Terdakwa Cuma Modal Cek Kosong

Surabaya, memorandum.co.id - David Handoko, terdakwa kasus penipuan dengan modus bisnis perumahan fiktif, ternyata hanya bermodalkan cek kosong alias tidak ada dananya. Awalnya, korban kedua yakni Yakob Prayogo dikenalkan kepada terdakwa oleh kakaknya, Anna Prayogo, saat di Kota Malang. Dari perkenalan itu, Yakob berkunjung di kantor terdakwa. "Kantornya di Ruko RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J4-3A Surabaya, ada tulisannya PT Handoko Putra Jaya," kata Yakob saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Senin (22/3/2021). Saat berkunjung itu, Yakob mengaku melihat banyak sekali foto terdakwa dengan petinggi-petinggi tentara. Kemudian, kata Yakob, terdakwa menyampaikan bahwa bukan sembarang orang bisa berfoto dengan petinggi tentara tersebut. "Dia mengaku ada proyek di Armatim, lalu saya dibilangi, 'uangmu titipkan ke saya, putarannya cepat, untungnya besar', begitu Pak Hakim," jawab Yakob saat ditanya majelis hakim anggota Ketut. Karena percaya setelah melihat foto-foto terdakwa bersama petinggi tentara itu, Yakob pun tertarik. Kemudian, terdakwa mengajak Yakob untuk kerja sama. Yakob diminta mentransfer uang Rp 3 miliar ke PT Alfa Graha Sentosa (perusahaan kerja sama bisnis perumahan di Sukodono Sidoarjo), dengan jaminan berupa beberapa lembar cek dengan janji akan mendapatkan keuntungan 2,5 persen. "Ketika akan saya cairkan, terdakwa selalu bilang 'jangan dulu, belum ada uangnya'," ujar terdakwa menirukan ucapan terdakwa. Lebih lanjut, Yakob mengaku setelah mentransferkan uang tersebut, ia tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan terdakwa. Pada Januari 2020, ibu Yakob sakit dan Maret 2020 bapaknya jatuh. "Karena butuh uang saya menagih terdakwa, saat terdakwa dikonfirmasi kapan cairnya, terdakwa bilang belum. Saya mendapatkan jawaban sama. 'Nanti dulu belum ada uangnya'," jelasnya. Sampai cek kedaluwarsa akhirnya Yakob bersama Anna datang ke rumah terdakwa. Untuk meminta kembali uang mereka. "Waktu itu ada Soni, Lea sama terdakwa. Lalu saya diberi cek kosong sebagai ganti cek yang sudah kedaluwarsa. Ada tanda tangannya, tetapi tidak ada tanggal sama nominalnya," bebernya. Yakob menambahkan, karena sangat membutuhkan uang, akhirnya Yakob mencairkan cek tersebut ke bank. Akan tetapi, cek tersebut ditolak. Karena dana tidak mencukupi. "Saya menagih terdakwa kurang lebih dua tahunan. Tapi tetap modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Akhirnya saya somasi dua kali. Jawaban terdakwa dia tidak mau bayar," ungkapnya. Usai sidang, Yudi Wibowo Sukinto saat dikonfirmasi usai sidang, mengatakan bahwa uang Rp 3 miliar itu ditransfer ke rekening PT Alfa Graha Sentosa (AGS). "Saksi tadi mengatakan mentransfer ke PT AGS. Lha kan kakaknya yang jadi direktur di PT itu," kata Yudi. Saat ditanya terkait apakah ada transfer ke PT Handoko Putra Jaya, setelah masuk ke rekening PT AGS, Yudi mengatakan itu perkara lain. "Lain itu lain. Kita kan pembicaraan PT AGS ke Anna," tandasnya. (mg-5/fer)

Sumber: