Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif, Korban Rugi Rp 63 M

Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif, Korban Rugi Rp 63 M

Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus penipuan dengan modus kerjasama pertambangan nikel terjadi kembali. Kali ini, kasus yang merugikan korban Soewondo Basuki sebesar Rp. 63 miliar itu menjerat Venansius Niek Widodo sebagai terdakwa. Kasus penipuan ini bermula saat korban diperkenalkan oleh Hermanto Oerip kepada terdakwa Venansius pada sekitar tahun 2016. Saat pertemuan itu korban diajak untuk ikut kerjasama dalam bidang pertambangan nikel yang ada di Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara. "Saya ditunjukkan orang-orang yang telah mengikuti kerjasama pertambangan tersebut dan telah menikmati hasilnya. Akhirnya saya tertarik ingin ikut kerjasama," kata korban saat diperiksa di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (18/03). Lebih lanjut korban mengatakan, sekitar tahun 2017, terdakwa mengajak untuk melihat tambang nikel di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Kemudian korban bersama Hermanto dan Rudi Efendi bersepakat mendirikan perusahaan yang bernama PT. Mentari Mitra Manunggal (MMT), yang rencananya akan bergerak dalam bidang pemberian investasi pertambangan ore nikel yang ada di Kabaena, Kendari, Sulawesi tenggara. "Pak Venan mengatakan bahwa PT. MMT akan bekerjasama dengan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), milik Ishak," ujarnya. Setelah itu, Hermanto menyuruh korban mentransfer uang ke rekening BCA milik PT. RMI, yang sebelumnya rekening itu dibuat atas suruhan terdakwa. "Lalu saya melakukan beberapa transfer hingga total sebesar Rp. 75 mliiar," tukasnya. Setelah melakukan transfer itu, masih kata korban, ia tidak mendapatkan keuntungan (profit) dua bulanan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa. Korban lalu menagih terdakwa Rudi dan Hermanto. "Memang ada pengembalian dari Venansius 2,5 M, Rudi 5,5 M dan Hermanto 3,5 M. Total kerugian saya 63 miliar. Setelah itu tidak ada kelanjutannya. Saat ditagih, Pak Venan tidak dapat dihubungi bahkan menghilang," paparnya. Atas keterangan korban, terdakwa menanggapinya dengan mengatakan bahwa dia adalah korban dari Hermanto. "Saya ini juga korban dari Hermanto. Nanti saya buktikan," jawab terdakwa sambil menunjukkan beberapa berkas di tangannya. Nurmawan Wahyudi, penasihat hukum terdakwa saat ditemui mengatakan, ada dua hal yang berbeda dalam kasus ini. Menurutnya yaitu investasi pribadi dan investasi nikel ore. "Ini investsi pribadi yang uangnya dibawa oleh Hermanto. Klien kami ini diperalat oleh Hermanto. Bukan hanya 63 miliar, uang klien kami juga dibawa 106 miliar oleh Hermanto yang saat itu jadi keuangan. Semua cek giro dia yang bawa," bebernya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin saat dikonfirmasi terkait tidak ditahannya terdakwa mengatakan, terdakwa Venansius ditahan dalam perkara lain. "Dalam perkara lain waktu tahap 2, Venansius ditahan. Kalau sekarang tidak ditahan, itu bukan kewenangan saya menjawabnya," tandasnya. (mg5)

Sumber: