Polda Jatim Serahkan Berkas JBK Tahap II, Kejari Tetapkan Mantan Wali Kota Kediri Tahanan Kota
Kediri, memorandum.co.id - Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri (JBK) tahap II mulai dibuka. Sebelumnya pemeriksaan yang ditangani penyidik Polda Jatim kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Rabu (17/3/2021). Dalam pelimpahan berkas tersebut, turut hadir tim Unit Tipikor Polda Jatim, selain itu juga mantan Wali Kota Kediri dr Samsul Ashar dan bos PT Surya Graha Semesta (SGS) Tjahjo Wijojo alias Ayong yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Jatim. Eko Budiono, kuasa hukum dari tersangka mantan Wali Kota Kediri dr Samsul Ashar membenarkan adanya pelimpahan berkas dari Polda Jatim terkait Jembatan Brawijaya Kediri. “Benar, hari ini tadi penyerahan tahap II dari Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian ke Kejari Kota Kediri,” ujar Eko. Eko menambahkan, ini tadi masih pemeriksaan ulang berkaitan dengan berkas maupun para tersangka. Dalam pemeriksaan penyidik ditemukan unsur kerugian negara. “Namun untuk masalah kerugian negara persisnya saya kurang tahu. Dari hasil pemeriksaan penyidik ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 1 sampai 2 milliar. Akan tetapi dari klien (dr Samsul Ashar) tidak merasa mempergunakan uang korupsi itu. Dan nanti kita buktikan fakta di persidangan, karena ini asasnya praduga tak bersalah,” pungkasnya. Sementara itu, Kajari Kota Kediri Soffyan Selle melalui Kasi Pidsus Nur Ngali mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri sudah di P21 pada tahun 2019 untuk tersangka dr Samsul Ashar dan Tjahjo Wijojo alias Ayong. “Dan pada akhir 2020, dari pihak Polda Jatim baru dilimpahkan hari ini, Rabu (17/3/2021), bersama kedua tersangka dr Samsul Ashar dan Tjahjo Wijojo alias Ayong,” ujar Nur Ngali kepada memorandum.co.id. Pada saat pelimpahan berkas ke kejari, sambung Nur Ngali, kedua tersangka sudah dalam kondisi sakit. Dan keduanya ada riwayat sakit, dalam BAP juga dilampirkan rekam medis. Sehingga dari kepolisian tidak melakukan penahanan. “Dan saat ini kita lakukan penahanan kota, artinya mereka tidak bisa keluar kota tanpa seizin dari pihak kejaksaan. Dan waktu pengiriman ke sini (kejari, red ) juga kita lakukan pemeriksaan, termasuk swab. Ini dilakukan untuk memastikan kondisi dari kedua tersangka,” sambungnya. Masih papar Nur Ngali, selain memeriksa kondisi kesehatan kedua tersangka, kami juga melakukan pemeriksaan ulang termasuk BAP dan barang bukti. “Barang dari kedua tersangka sebagian sudah ada di sini. Di antaranya barang bukti yaitu dari pihak tersangka Tjahjo Wijojo alias Ayong berupa uang sebesar Rp 296 juta. Namun riilnya berapa kerugian negara nanti dalam putusan persidangan,” papar Nur Ngali. Barang bukti lainya berupa dokumen-dokumen terdahulu yang sudah disita sebelumnya, sementara barang bukti tambahan berupa sertifikat tanah atas nama dr Samsul Ashar. “Jadi untuk sementara barang bukti tambahan berupa sertifikat tanah atas nama dr Samsul Ashar,” ungkap Nur Ngali. Dua hari dari ke depan, tambah Nur Ngali, dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jadi tetap menjalani proses persidangan seperti biasanya. “Terkait ada dan tidaknya penambahan tersangka tergantung penyidik,” tandas Nur Ngali. Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun memorandum.co.id, tim Unit Tipikor Polda Jatim sampai di Kejari Kota Kediri bersama kedua tersangka dr Samsul Ashar dan bos PT SGS Tjahjo Wijojo alias Ayong sekitar pukul 09.30 dengan didampingi masing-masing pengacaranya. Sekadar diketahui, pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dicanangkan pada era kepemimpinan dr Samsul Ashar sebagai Wali Kota Kediri tahun 2009-2014. Dalam pembangunan jembatan tersebut menggunakan dana APBD Kota Kediri sebesar Rp 66 miliar dengan sistem multi year atau tahun jamak selama 3 tahun, yakni mulai 2010-2013. Dalam proses hukum tahap pertama, terkait pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri menjerat beberapa ASN di lingkup Pemkot Kediri, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yakni Kasenan, di awal 2018. (mis/fer)
Sumber: