Pengadilan Negeri Kota Malang Kabulkan Gugatan Menantu kepada Mantan Mertua

Pengadilan Negeri Kota Malang Kabulkan Gugatan Menantu kepada Mantan Mertua

Malang, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengabulkan gugatan perkara nomor 191/Pdt.G/2020/PN Mlg, dalam putusan sidang, Selasa (16/3/2021). Dalam perkara itu, penggugat Wiwiek Marlina (39), warga JalanĀ  Terusan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan kuasa hukum Wintarsa Anuraga SH MH. Melawan tergugat Conny Kurniawati (68), warga Jalan Yulius Usman Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan kuasa hukum Rudy Murdany SH. Hasil putusan itu, sebagaimana disampaikan Humas PN Kota Malang Djuanto SH MH saat ditemui memorandum.co.id, Rabu (17/3/2021). "Sebagaimana putusan majelis hakim, mengabulkan gugatan dari penggugat. Amar putusannya, menghukum tergugat membayar sejumlah Rp 555.952.848," terangnya. Ditambahkannya, dengan putusan tersebut, tergugat mempunyai waktu 14 hari sejak tanggal putusan. Apakah akan ada langkah hukum lain apa tidak. Disinggung apakah ada batas waktu pembayaran, kata Djuanto, hal itu menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Karena masih ada upaya hukum lain. Sementara itu, Wiwiek, selaku penggugat menerangkan, permasalahan itu diawali saat dirinya menikah dengan anak dari mertuanya. "Tahun 2004, saya nikah dengan anak dari tergugat. Dengan suami, saya punya dua orang anak. Kemudian di tahun 2013, suami saya meninggal. Saya melanjutkan usaha mi di Jalan Borobudur. Namun pada Januari 2017, saya diminta untuk mengosongkan rumah usaha tersebut," terangnya. Setelah itu, lanjut Wiwiek sekitar dua tahun setelah suaminya meninggal, tergugat meminjam uang ke penggugat Rp 500 juta. Rencananya untuk biaya renovasi. "Namun saya tidak ada uang. Akhirnya, pinjam ke Bank Panin dengan agunan sertifikat hak milik (SHM) ruko di Jalan Terusan Borobudur atas nama mertua," terang Wiwiek. Yang mengajukan pinjaman pada PT Bank Panin adalah penggugat dengan persetujuan tergugat. Dikuatkan dengan Akta Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan. Akhirnya, Bank Panin memberi Pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 500 juta dengan pengembalian 36 kali angsuran plus bunga. "Dari pinjaman itu, saya mengangsur Rp 16,5 juta/ bulan. Sampai angsuran ke 33, saya terus tanyakan pengembaliannya. Katanya tunggu lunas. Akhirnya tiga kali angsuran terakhir, saya tidak membayar. Kemudian dilunasi sendiri. Tapi sertifikat diambil sendiri. Untuk itu saya gugat untuk pengembalian uang saya dan bunganya total Rp 555.952.848," pungkasnya. Terkait putusan itu, kuasa hukum tergugat, Rudy Murdany menerangkan, pihaknya akan banding. "Perkara ini menurut kami sebenarnya nebis in idem. Dan kita akan lakukan upaya banding atas putusan ini," terangnya. (edr/fer)

Sumber: