4 Tersangka Jaringan Pengedar Pil LL Diringkus Unit Reskrim Polsek Pesantren

4 Tersangka Jaringan Pengedar Pil LL Diringkus Unit Reskrim Polsek Pesantren

Kediri, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis pil dobel L, Senin (15/3/2021), dengan mengamankan empat tersangka.

Ke empat tersangka tersebut adalah Alan Geri (33), warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri; Suparji (45), warga Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem; Mohamad Soleh (34) dan Nuri (34) warga Desa Titik Kecamatan Semen.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui  Kasubag humas Polresta Kediri Kota  AKP Ni Ketut mengatakan, penangkapan ke empat tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Pesantren. Petugas mendapat informasi jika di Jalan Tinalan Gg 3 sering terjadi transaksi pil dobel L.

Dari hasil penyelidikan, sambung Ni Ketut,  diketahui tersangka Alan Geri merupakan seorang pengedar. Setelah di interograsi, Alan mengaku bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dari tersangka Suparji. Petugas pun mengamankan Suparji dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya sebagai jaringan di atasnya.

“Jadi total ada empat tersangka yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pesantren, dan mereka satu jaringan,” sambungnya .

Ni Ketut menambahkan, dari tersangka Alan petugas mengamankan barang bukti 116 butir pil dobel L dan uang Rp 70.000. Sementara dari tersangka Suparji, petugas mengamankan barang bukti 148 butir pil dobel Ldan sebuah ponsel. Selain itu juga menyita sebuah ponsel dari tersangka Soleh. Sedangkan dari tersangka Nuri diamankan barang bukti 1.772 butir pil dobel L, sebuah ponsel, uang sebesar Rp 100.000 dan sebuah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L. “Atas perbuatannya keempat tersangka saat ini diamankan di  Polsek Pesantren. Keempatnya dijerat dengan pasal 196 UU RI NO 36 Tahin 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkas  Kasub Humas Polres Kediri Kota. (mis)

Sumber: