Penyekap Wanita di Apartemen Ngaku Mabuk saat Aniaya Korban
Surabaya, memorandum.co.id - Rahadian Zulfikry (33), terdakwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan mengaku terpengaruh minuman keras (miras) saat menghajar kekasihnya, Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa di apartemen kawasan Lakarsantri. “Setelah HP saya dibanting dia (Marissa, red), saya refleks memukul. Waktu itu kita habis minum-minuman sama dia dan Dimas temannya,” ujar Rahadian kepada ketua majelis hakim Dede Suryaman, Senin (15/3/2021). Rahadian menambahkan, saat itu ia menghajar Marissa sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangannya. Dalam keadaan mabuk, kemudian Marissa membalasnya dengan melempar menggunakan 11 akuarium ikan cupang ke arah terdakwa. “Lah waktu saya dilempari akuarium pak, sambil memegang tangan saya. Makannya saya saat itu kabur keluar kemudian menguncinya dari luar kamar,” kata Rahadian. Terkait awal mula penganiayaan itu terjadi, lanjut Rahardian, karena rasa cemburu Marissa dengan istri terdakwa. Sebelum kejadian di apartemen, sempat cekcok melalui telepon. Marissa mengaku cemburu dan dibohongi oleh terdakwa. “Sebelumnya emang berantem, by telpon aja. Kemudian saya ke sana (apartemen, red) lalu berantem lagi sehabis minum-minum. Saya nggak nyangka sampai semarah itu, dan saya nggak ada niatan melukai juga. Katanya cemburu yang mulia sama istri saya. Pacaran saya kurang sehat,” terang terdakwa. Usai memberikan keterangan, di akhir pemeriksaan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, lantaran menghajar kekasih simpanannya tersebut.Namun hal itu malah membuat hakim geram atas tindakannya. “Baik terdakwa, sidang tuntutan kamu ditunda minggu depan karena pak jaksa belum siap,” tandas Dede. (mg-5/fer)
Sumber: