Polisi Kota Malang Maksimalkan Operasi Yustisi

Polisi Kota Malang Maksimalkan Operasi Yustisi

Malang, Memorandum.co.id - Polresta Malang Kota bersama Polsek jajaran terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum berdasarkan perda No 2 tahun 2020, pergub No 53 tahun 2020 dan perwali No 30 tahun 2020. Penegakan hukum itu dengan cara operasi gabungan penertiban protokol kesehatan di Jl Simpang Kasembon, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (15/03/2021). "Operasi Yustisi, untuk penegakan Perda, Pergub dan Perwali. Untuk yang melanggar, tentunya disanksi," terang Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni. Kegiatan diawali dengan, apel kegiatan patroli Yustisi dan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Beberapa personil yang turun langsung, Panit Lantas Polsek Klojen Ipda M. Isrofi, Lurah Kelurahan Rampal Celaket, Sabardi Sag, Babinsa dan Babinkamtibmas, Kelurahan Rampal Celaket, BKO anggota dari TNI AU, Kasi trantib Kecamatan Klojen yang diwakili Robi, Kasi Trantib Kelurahan Rampal Celaket Riadi, personil patroli 8.1 Polsek Klojen dan anggota Linmas, satgas serta Karang Taruna Kelurahan Rampal Celaket. Dalam kegiatan patroli Yustisi, didapat pelanggaran warga. Yakni tidak menggunakan masker sejumlah 2 orang. (edr)

Sumber: