Gelapkan Uang Setoran Buku, Warga Bugul Lor Dilaporkan Polisi
Pasuruan, memorandum.co.id - Seorang sales freelance buku LKS dilaporkan Owner CV. NN Printing and Pruduction ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota lantaran diduga menyelewengkan uang tagihan perusahan sebesar Rp 160 juta. Kedatangan Owner CV. NN Printing and Pruduction, Muhammad Alan Baqiluqoh ke Mapolres Pasuruan Kota didampingi Kuasa Hukumnya, Agus Syahid Mabruri dari Kantor Advokad Syahid and Partners. "Kami dari Kantor Advokad Syahid and Partners bersama klien saya Muhammad Alan Baqiluqoh datang ke Polres Pasuruan Kota dalam rangka untuk melaporkan seseorang, Nur Aini (44), warga Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan," kata Agus Syahid Mabruri. "Kenapa persoalan ini kami laporkan ke SPKT Polres? Karena diduga Saudara Nur Aini telah melakukan perbuatan penggelapan terhadap klien kami atas nama CV. NN Printing and Pruduction yang ada di Jombang," ucap Agus. Bang Agus, sapaan akrabnya menjelaskan, Nur Aini menerima pesanan buku tematik dari sekolah-sekolah, kemudian memesan buku LKS tersebut kepada CV. NN Printing and Pruduction dan segera mengirimkan buku pesanan tersebut. "Setelah buku dikirimkan ke Saudara Nur Aini, ia mendistribusikan buku tersebut ke sekolah-sekolah yang memesan buku itu. Setelah buku ini dibayar oleh pihak sekolah, ternyata Nur Aini ini tidak memberikan uang pembayaran dari sekolahan tersebut kepada Klien saya. Sehingga dalam hal ini, klien saya merasa dirugikan senilai Rp 160 juta," ungkapnya. Selaku kuasa hukum, lanjut Agus, laporan perkara ini dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi para sales agar tidak melakukan hal yang sama. "Nur Aini ini bekerja sama dengan klien saya kurang lebih sudah 4 tahun. Biasanya, selang seminggu pengiriman buku, Nur Aini membayar kepada pihak printing. Namun kali ini sudah berbulan-bulan tidak dibayar," terangnya. Sementara itu, Muhammad Alan Baqiluqoh menuturkan, pihaknya sudah menemui Nur Aini di rumahnya dan sudah melakukan mediasi dan juga membuat surat pernyataan kesanggupan membayar. "Ada dua surat pernyataan untuk kesanggupan membayar, tetapi ternyata tidak direalisasikan. Bahkan di pernyataan terakhir itu Nur Aini kalau belum membayar mau menjaminkan atau menitipkan kendaraan yang dia miliki berupa Fortuner dan Xpander," kata Alan. Tetapi surat peryataan itu hanya di kertas saja dan tidak pernah diwujudkan. Setelah upaya-upaya ini tidak terealisasi, pihak perusahaan Printing Buku bersama Kuasa Hukum memberikan surat somasi kepada Nur Aini. "Dari surat somasi itu dijawab oleh Nur Aini bahwa dia sanggup membayar dengan cara mengangsur Rp 2.5 juta per bulan. Namun sampai sekarang tidak ada pembayaran dan akhirnya saya laporkan ke SPKT Mapolres Pasuruan Kota," terang Alan. Saat memorandum.co.id menghubungi melalui telepon seluler Nur Aini dia mengatakan, kekurangan tagihan itu tinggal Rp 155 Juta. "Saya juga meminta kepada pihak pelapor agar diangsur dan saya sudah surati sama kuasa yang pertama, saya dalam keadaan pailid sudah bangkrut dan tidak punya apa-apa, saya juga mengajukan kepada untuk diangsur Rp 2.5 juta per bulan, sampai bulan Mei itu akan saya lunasi, karena pekerjaan mulai stabil, namun pihak pelapor tidak mau," tutup Nur Aini. (rul)
Sumber: