Polisi Ungkap Peredaran Dollar Palsu Senilai Rp 21 Miliar

Polisi Ungkap Peredaran Dollar Palsu Senilai  Rp 21 Miliar

Surabaya, memorandum.co.id - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengagalkan peredarann uang palsu dalam bentuk dollar sebanyak 1500 dollar atau senilai Rp 21 miliar. Selain menyita koper berisi upal dollar, polisi juga meringkus dua kurir uang palsu (upal) di Jalan Penghela, Bubutan. Mereka I Wayan Widana (42), warga Denpasar dan I Made Jamin (56), warga Bangli, Bali. Kedua tersangka tersebut mengaku disuruh oleh seseorang yang tinggal di Surabaya yang kini masih dalam pencarian polisi. "Upal yang kami sita sebanyak 1500 lembar pecahan 100 dollar. Jika di total hampir Rp 21 miliar," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Senin (8/3). Oki mengungkapkan, ukuran upal berbeda dan tidak presisi. Dari hasil laboratorium forensik setelah diteliti ternyata dollar itu memang palsu. Terungkapnya kasus peredaran ini, setelah kedua tersangka hendak mencoba memasukkan upal ke dollar ke Bank Mandiri cabang Jalan Perak Barat. Tapi upaya tersebut tidak berhasil. Pihak bank kemudian melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kemudian anggota menindaklanjutinya dengan menangkap kedua tersangka berikut barang bukti. Pengakuan I Wayan, salah satu tersangka mengatakan, jika ia bersama temannya Made berangkat dari Bali ke Surabaya naik pesawat, sedangkan upal dollar dikirim naik mobil.  "Saya disuruh oleh teman dari Surabaya dan katanya untuk dijadikan surat obligasi demi kepentingan koperasi," kata I Wayan kepada wartawan. Mereka berdua baru kali pertama melakukan perbuatantan ini. Dan rencana upal dollar ini mau ditukar surat berharga (obligasi). "Saya bukan pembuat upal ini," pungkas Wayan. (rio/udi)

Sumber: