Pemkot Terima Aset Brandgang Rp 36 Miliar, Difungsikan untuk Saluran
Surabaya, memorandum.co.id - Genangan air yang selama ini berada di Jalan Embong Wungu dan Jalan Basuki Rahmat, akan cepat teratasi. Ini setelah brandgang (jalan kecil dan saluran air di antara petak bangunan, red) yang menjadi penyebab genangan itu akan segera dikembalikan terhadap fungsinya sebagai saluran. Di mana aset senilai Rp 36 miliar lebih itu telah diserahkan Kejari Surabaya kepada Pemkot Surabaya. Penyerahan dilakukan oleh Kajari Surabaya Anton Delianto kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor Kejari Surabaya, Jumat (5/3). “Alhamdulillah pada hari ini Pak Kajari sudah menyerahkan aset pemkot berupa brandgang yang ada di pusat kota. Dengan bantuan Pak Kajari Surabaya dan jajarannya akhirnya brandgang ini bisa kembali ke pemkot,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Menurutnya, aset tersebut luasnya kurang lebih 904 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 36,1 miliar. Namun begitu, ia menjelaskan bahwa tidak bisa dilihat dari harganya saja, tapi yang lebih penting adalah aset brandgang itu bisa difungsikan untuk saluran. “Fa Insyallah kalau kita bisa memanfaatkan itu lagi, maka secara otomatis akan bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut, terutama di sekitar Embong Wungu dan depan Tunjungan Plaza,” kata Eri. Oleh karena itu, Eri juga memastikan bahwa setelah menerima aset itu Dinas PU Bina Marga dan Pematusan akan langsung melakukan perbaikan untuk mengembalikan brandgang itu sesuai fungsinya. Harapannya tentu bisa mengurangi genangan di wilayah tersebut. “Alhamdulillah juga aset ini dibantu oleh BPN untuk proses sertifikatnya, sehingga secara cepat ketika pemkot mengajukan, langsung bisa balik nama atas nama Pemkot Surabaya,” ujarnya. Selain itu, ia juga berharap ke depannya penyelamatan aset bisa kembali ke aset negara semuanya, sehingga pemanfaatannya bisa kembali untuk kepentingan masyarakat. “Semua aset milik negara, harus kembali ke negara. Karena itu aset negara, maka sepenuhnya harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata dia. Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delianto menjelaskan, bahwa pada 1998, Brandgang Embong Wungu itu beralih hak penguasaannya ke dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 621 atas nama PT Mandraguna Devindo dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 620 atas nama Istana Mobil Surabaya. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan semuanya sekitar 3 bulanan, ternyata dari yang bersangkutan akhirnya bisa mengembalikan. Alhamdulillah bisa dikembalikan ke pemkot dan semoga bisa difungsikan untuk saluran,” kata Anton. Ia juga memastikan bahwa Kejari Surabaya terus akan membantu Pemkot Surabaya untuk mengembalikan beberapa aset yang terancam hilang. Bahkan, ia juga mengakui sampai saat ini masih ada beberapa aset yang ditanganinya. “Sampai saat ini masih ada beberapa aset yang kami bantu. Harapannya kami bisa segera mengembalikan semuanya,” pungkas Anton. (fer/udi)
Sumber: