Belum Nikmati Hasil Penjualan Sabu, Pengedar Diringkus saat Tunggu Pembeli

Belum Nikmati Hasil Penjualan Sabu, Pengedar Diringkus saat Tunggu Pembeli

Surabaya, memorandum.co.id - Andri Budiono, warga Jalan Bebekan Timur III, Sidoarjo, diringkus anggota Reskrim Polsek Wiyung di halaman minimarket Jalan Kedung Cowek. Penangkapan pria berusia 34 tahun itu bukan tanpa sebab, ia diamankan anggota polisi berpakaian preman saat menunggu seorang pemesan sabu. Kanitreskrim Polsek Wiyung AKP Ferri Hutagalung menuturkan, bahwa dari penagkapan ini polisi juga menyita barang bukti dua poket plastik klip kecil sabu berat 1,22 gram, satu buah HP merek Xiaomi, serta satu bungkus rokok. "Sebelum transaksi, tersangka terlebih dahulu kami tangkap dan saat itu ia mengaku akan menjual sabu tersebut kepada seseorang," kata Ferri. Dari hasil interogasi tersangka mendapatkan sabu dari temannya di Madura. Kemudian akan dijualnya ke Surabaya. "Tersangka berangkat dengan seorang teman nya di Bangkalan, Madura, untuk membeli satu poket sabu seharga satu juta lima puluh ribu rupiah ke teman tersangka yang bernama Kipang yang merupakan teman satu blok di Lapas Madiun," jenasnya. Sebelum balik ke surabaya, tersangka berpesta barang haram tersebut. Kemudian tersangka kembali ke Surabaya untuk bertemu dengan pembeli sabu di halaman minimarket Indomaret Jalan Kedung Cowek. "Hasil tes urine tersangka postif mengunakan sabu. Tersangka sebelum menyerahkan sabu itu ditangkap oleh anggota kami yang menyamar berpakaian preman," ujarnya. Di hadapan penyidik, tersangka  mengaku selain menjualnya ia juga mengkonsumsi sendiri barang haram tersebut. "Iya benar," singkatnya. (alf/fer)

Sumber: