DKP Jatim Kirim Kapal Pengawas Perikanan ke Perairan Masalembu

DKP Jatim Kirim Kapal Pengawas Perikanan ke Perairan Masalembu

Sumenep, memorandum.co.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur langsung merespon tuntutan nelayan di Kepulauan Masalembu Kabupaten Sumenep yang menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 yang membolehkan alat tangkap cantrang beroperasi di Laut Jawa. Regulasi tersebut dinilai mengganggu aktivitas nelayan Masalembu yang selama ini masih menggunakan alat tangkap tradisional. “Banyak rumpon nelayan yang hilang atau rusak akibat cantrang milik nelayan luar Masalembu. Dalam jangka panjang bisa merusak habitat perikanan di laut Masalembu,” ujar sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, Moh Zehri. Menanggapi hal itu, Kasi Pengelolaan Sumberdaya Ikan DKP Provinsi Jawa Timur Jadmika Sufiadi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi dan kondisi nelayan Masalembu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Karena kebijakan pemberlakuan Permen KP 59 tahun 2020 sepenuhnya merupakan kebijakan Kementerian KP,” ujar Jadmika, Kamis (4/3). Untuk mencegah pelanggaran jalur penangkapan ikan di perairan Masalembu yang berpotensi terjadi konflik nelayan, menurut Jadmika, DKP Jatim telah bersurat ke Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Benoa Bali. Surat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengirim kapal pengawas Orca ke perairan Masalembu. “Jadwal pastinya kami belum mendapat info. Tapi informasinya kapal tersebut sedang melakukan patroli di perairan lain dan sudah proses bergeser ke perairan Masalembu,” tandas Jadmika. (aan/udi    

Sumber: