Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Salah Transfer Jalan Terus

Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Salah Transfer Jalan Terus

Surabaya, memorandum.co.id - Harapan Ardi Pratama untuk lolos dari jeratan hukum atas perbuatannya yang menggunakan uang hasil salah transfer ke rekeningnya dari Bank BCA sebesar Rp 51 juta pupus sudah. Majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan, nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa, tidak dapat diterima seluruhnya. " Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap Ni Made Purnami, di ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (4/3). Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, dalil eksepsi tim PH terdakwa terkait surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, yang kabur (Obscuur Libel), tidak dapat diterima. Karena, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan perundang-undangan. " Surat dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan pasal 143 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 156 KUHAP," imbuhnya. Atas putusan sela tersebut, kemudian memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Mohon waktu yang mulia," kata JPU pengganti Yusuf Akbar Amin. Sedangkan Hendrix (PH) terdakwa, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Saat ditemui usai sidang, Hendrix mengatakan jika pengajuan penangguhan penahanan sebab terdakwa adalah tulang punggung keluarga." Terdakwa memiliki seorang istri dan 3 orang anak," ujarnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus salah transfer Rp 51 juta dari Bank BCA ke rekening makelar mobil di Surabaya, Ardi Pratama sempat heboh. Ardi yang mengira uang yang masuk ke rekeningnya itu sebagai komisi penjualan mobil, kini malah harus mendekam di bui. (mg5/udi)

Sumber: