Bupati Tuban Berharap Sengketa Pemilu Patuhi Putusan MK dan Tolak Kerusuhan

Bupati Tuban Berharap Sengketa Pemilu Patuhi Putusan MK dan Tolak Kerusuhan

TUBAN - Sejumlah tokoh agama di Tuban memberikan tanggapan dengan adanya kejadian aksi kerusuhan di gedung bawaslu dan sebagian kota Jakarta, terkait perolehan hasil pemilu 2019 beberapa hari yang lalu.  Sebagaimana diketahui bahwa proses hukum terhadap sengketa Pemilu 2019 yang pada akhirnya pihak paslon Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),  di mana sidang perdana akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2019 dan diputus tanggal 28 Juni 2019. Dan yang perlu diantisipasi aparat keamanan adalah adanya pengerahan masa sehingga kejadian yang sama tidak terulang. Hal ini juga akan berpotensi menimbulkan kerawanan apalagi sampai ada pihak ketiga ikut bermain seperti kejadian  21 dan 22 Mei yang lalu, yaitu berujung kerusuhan massa. Bupati Tuban H Fathul Huda mengatakan, manakala dirasa ada ketidakpuasan atau kecurangan dari peserta pemilu maka aturan main yang berlaku sesuai undang undang harus ditegakkan. Yaitu melalui sengketa pemilu yang diwadahi di MK. Mengenai ulah sebagian kelompok masyarakat yang membuat rusuh atau yang akan mengganggu jalannya sidang di MK,  Huda menolak dengan tegas.  Karena hal itu membuat situasi dan kondisi bangsa tidak aman. Terlebih dapat menimbulkan gesekan antar masyarakat yang pada akhirnya kacau dan menjadi rusuh. "Mari kita ikuti proses hukum yang ada yaitu institusi yang sudah diberi kewenangan untuk memutus sengketa pemilu yaitu MK, Jaga persatuan hindari perpecahan sesama anak bangsa mari kita bangun negeri tercinta ini" pungkas Huda. (nan/har/tyo)  

Sumber: