Kasus TPPU Narkoba Senilai Rp. 30 M Dilimpahkan ke PN Surabaya
Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara Handayani Binti Pao Thien Tjiu (52), tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp. 30 miliar, hasil tindak pidana narkotika jaringan bandar, Christian, segera dilimpahkan ke PN Surabaya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa proses hukum tersangka pemilik kantor Money Changer Multindo Putra Perkasa ini sedang dalam penyusunan dakwaan. "Selesai dakwaan disusun, JPU segera limpahkan ke PN Surabaya," tuturnya, Selasa (02/03). Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara, Farriman mengatakan ada tim dari Kejaksaan Agung berjumlah empat orang. "Sedangkan tim dari Kejari Surabaya ada Didik Mulyo Kasie BB, Darwis, Raden Harwiadi dan Furkon Adi," imbuhnya. Untuk diketahui, pada 18 Februari 2021 Badan Narkotika Nasional dan BNNP Jateng melimpahkan tersangka berikut barang bukti kasus di Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam modus operandinya, tersangka menerima penempatan uang dari transaksi yang berasal dari tindak pidana narkotika, dengan cara tersangka membuka rekening atas nama Handayani, beberapa karyawan, beberapa keluarga dan orang lain. Kemudian rekening tersebut dikuasai oleh tersangka untuk menerima uang dari napi narkotika. Setelah tersangka menerima uang tersebut, oleh tersangka uang dalam rekening tersebut dilayering ke rekening yang dikuasai tersangka. Uang dari Layering tersebut oleh tersangka diintegrasikan ke rekening Bank lainnya yang sudah disiapkan oleh tersangka.Total aset yang disita Rp 30 miliar. (mg5)
Sumber: