Ngurir Narkoba, Warga Asal Jombang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Malang, Memorandum.co.id - Satreskoba Polresta Malang Kota, membekuk tersangka Slamet (38), kelahiran Jombang dengan alamat Klampis Ngasem Surabaya atau kontrak di Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Kamis (11/02/2021). Ia ditangkap atas dugaan menjadi kurir Narkoba golongan 1. Barang bukti yang diamankan, lebih dari 5 gram. Untuk itu, ia terancam pasal 114 ayat 1 dan / pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam hukuman penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun denda 1 - 10 milyar. "Penangkapan tersangka, adalah pengembangan dari tersangka RND, di TKP Jl. Sawojajar gg 15, Kedungkandang, Kota Malang," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Sabtu (27/02/2021). Ia menambahkan, penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang. Total barang bukti yang diamankan, 1 ons 61 gram. Sementara itu, Kasat Reskoba Kompol Anria Rosa Piliang menerangkan, tersangka sebagai kurir. Ia menerima barang dengan sistem ranjau dari seseorang dengan total 3 ons. "Awalnya tersangka menerima barang sejumlah 3 ons. Sebagian telah diedarkan dengan sistem ranjau. Atas perintah seseorang yang masih dalam pengembangan. Sisa barang tinggal, 1 ons 6 gram," terangnya. Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk penangkapan seseorang sebagai penyuplai barang ke Slamet. (edr)
Sumber: