Tiga Oknum Polisi Nyabu Divonis Rehabilitasi

Tiga Oknum Polisi Nyabu Divonis Rehabilitasi

Surabaya, memorandum.co.id - Anang Rachmanto, Faisal Rahman dan Lukfi Rahman, tiga oknum polisi yang terjerat kasus narkoba jenis sabu, divonis satu tahun (rehabilitasi) oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat sidang putusan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan tunggal yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Memerintahkan kepada para terdakwa segera direhabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya," ucap Hakim sekaligus menjabat Humas PN Surabaya itu, Kamis (25/02). Atas putusan tersebut, baik ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya sama-sama menyatakan kata terima."Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa kompak. Sebelumnya, JPU Suparlan menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah dan dituntut satu tahun dan enam bulan penjara serta dengan perintah supaya para terdakwa segera di Rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya. Usai sidang, Martin Ginting, ketika dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan tuntutan JPU." Iya mas. Dakwaan tunggal 127. Dan direhab sesuai tuntutan jaksa," tutur Ginting. Sementara itu, Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi terkait tuntutan JPU tersebut menyampaikan, karena ada rekomendasi dari tim assesment terpadu BNN. "Ada rekomendasi BNN mas," ucapnya. Ia menambahkan jika tuntutan tersebut telah sesuai dengan SOP dan ketentuan pasal 127 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2009. "Insya Allah sudah sesuai SOP," tandasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota Polsek Mulyorejo sebelumnya ditangkap Tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim. Mereka antara lain Bripka Anang Rahmanto, Bripka Lukfi Rahman dan Brigpol Faisal Rahman. Mereka diduga mengonsumsi sabu yang menjadi barang bukti penangkapan seorang tersangka narkoba. (mg5/udi)

Sumber: