Curi Emas Majikan untuk Renovasi Rumah di Bangkalan 

Curi Emas Majikan untuk Renovasi Rumah di Bangkalan 

Surabaya, memorandum.co.id - Khusnul Hotima divonis pidana dua tahun penjara. Asisten rumah tangga (ART) ini terbukti mencuri perhiasan emas majikannya senilai Rp 21,2 juta. Emas itu sudah dijual dan tidak pernah dikembalikan ke majikannya. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," ujar ketua majelis hakim Dewi Iswani dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/2/2021). Khusnul pasrah saja. Perempuan 30 tahun ini menerima putusan majelis hakim. Dia mengaku uang hasil penjualan perhiasan itu sudah habis digunakan untuk merenovasi rumahnya di Bangkalan, Madura. "Insya Allah saya menerima. Saya menyesal," kata Khusnul. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa mengambil perhiasan di dompet yang ada di buppet ruang tamu rumah majikannya di Jalan Dupak V. Khusnul yang sedang butuh uang untuk merenovasi rumahnya mencuri perhiasan tersebut. Diam-diam terdakwa mengambil kunci yang sudah dihafal lokasinya pada September 2020. Tanpa sepengetahuan majikannya, Khusnul membuka buppet. Dia menemukan dompet yang berisi banyak perhiasan emas. Gelang emas Bangkok seberat 13,9 gram, gelang emas plat rantai 26,5 gram, cincin emas BT AV 3 gram, liontin emas kelir batu warna 2,65 gram, cincin emas 4,7 gram, kalung emas tampar 14,6 gram dan cincin emas bermata putih seberat 2,5 gram yang tersimpan di dalam dompet diambil semuanya. Dia langsung menjual gelang emas Bangkok di toko emas yang laku Rp 7 juta. Sepekan kemudian, Khusnul kembali menjual gelang emas pelat rantai, cincin emas BT AV, kalung emas tampar dan cincin emas bermata putih. Perhiasan-perhiasan itu laku Rp 26 juta. Namun, uang hasil penjualan tidak langsung dikirim untuk biaya renovasi rumah. Melainkan dia belikan lagi perhiasan palsu yang mirip dengan perhiasan yang dicurinya, tetapi nilainya jauh lebih murah. Perhiasan palsu itu yaitu, kalung emas tampar palsu yang hanya seharga Rp 50 ribu, sepasang anting batu Rp 865 ribu. Cincin wandra krang Rp 440 ribu, sepasang anting Hello Kitty Rp 425 ribu, sepasang anting Rp 410 ribu. "Keesokan harinya terdakwa membuka kembali lemari buppet untuk memasukkan perhiasan palsu ke dalam dompet untuk mengelabuhi majikannya," ujar jaksa Willy. Setelah itu, Khusnul baru menggunakan uang hasil penjualan perhiasan emas untuk merenovasi rumah. Selang beberapa hari Soetrisno membuka dompet dalam buppet dan mengetahui sejumlah perhiasannya berubah menjadi perhiasan Hello Kitty. (mg-5/fer)

Sumber: