Gerebek Warung untuk Nyabu, Polisi Dikepung Massa
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Asemrowo menggerebek warung di Jalan Sidorame yang menjual sabu serta menyediakan tempat dan alat isap. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dan sejumlah uang tunai belasan juta. Mereka adalah Muhammad Nasir (33), dan Busiri (44), warga Surabaya. Dalam penangkapan itu, petugas sempat dikepung massa di lokasi, dikarenakan ada oknum yang meneriaki petugas sebagai maling. "Petugas sempat alami kesulitan. Selain akses ke lokasi yang sempit karena jalan tikus, anggota dikepung massa di lokasi. Beruntung aparat berhasil melarikan diri kepungan massa," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan. Sesampainya di tempat kejadian, anggota mengamankan seseorang yang diduga menjual dan menyediakan tempat untuk menikmati barang haram tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, didalam tas yang dibawa tersangka Nasir ditemukan barang bukti 198 poket sabu dengan berat total 77.34 gram, uang tunai Rp 13.730.000. “Begitu terbukti, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersagka MN dan BSR," kata Hary Kurniawan. Ditemukan pula barang bukti lain yaitu 30 alat isap sabu yang disimpan dalam satu buah koper, 54 pipet kaca, 50 buah korek api, dan 18 sedotan putih. Diterangkan Hary, ada warga sekitar juga seakan melindungi warung sabu tersebut. Sehingga jika ada petugas, dengan cepat mereka membunyikan tanda khusus atau alarm. "Di dalam lokasi pinggir sungai, itu ada tanda sinyal alarm, ketika ada petugas di luar, maka akan timbul suara. Untuk alarm sendiri orang per orang, dari suara HP dengan nada yang cuma mereka yang tahu," ungkapnya. Perlu diketahui, tempat tersebut melayani pelanggan dengan cara penggunaan sabu di tempat, layaknya warung penjual makanan, tempat ini juga menyediakan alat isap sabu di lokasi pada para pelanggan yang datang. "Tempat ini melayani isap di tempat, dengan istilah andok. Harganya sekitar Rp130 ribuan," terangnya. Sementara hasil interogasi, tersangka menyediakan jasa sewa alat isap itu sekitar 6 bulan lalu. Kebanyakan konsumen datang hanya untuk mengkonsumsi sabu dengan alat yang disewakan tersangka. "Jadi omzet dari lokasi tersebut kurang lebih Rp 50 juta. Dari pengakuan tersangka, praktik sudah berjalan sekitar 6 bulan lamanya," imbuhnya. Tersangka Nasir mengaku, bahwa sabu itu dibelinya dari seseorang di Madura. Ide menyediakan jasa isap di tempat itu karena cukup banyak peminat barang tersebut. "Konsumen yang datang tidak tentu tiap harinya," ungkapnya. (alf/fer)
Sumber: