Satreskoba Polres Kediri Kota Tangkap Pengedar Narkoba

Satreskoba Polres Kediri Kota Tangkap Pengedar Narkoba

Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri terus gencar memburu para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota, dan membuahkan hasil. Yakni telah berhasil mengamankan seorang pemuda asal Dusun Babadan, Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri atas dugaan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas, Kompol Kamsudi mengatakan, penangkapan ini berdasar dari informasi masyarakat kalau di wilayah Kelurahan Ngampel akan ada transaksi narkoba jenis pil dobel L. Dengan cepat petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di pinggir jalan Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. “Saat digeledah ternyata benar telah ditemukan obat jenil pil dobel L sebanyak 1.040 butir. Tak hanya sampai di situ saja, petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya. Alhasil juga ditemukan 1000 butir pil dobel L yang ditemukan di atas lemari rumahnya,” ujar Kamsudi, Selasa (23/2/2021). Ditambahkan Kamsudi, pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan dan dari hasil identifikasi petugas sesuai KTP pelaku bernama Ahmad Misbakhudin Sururi Bin Samsun Afandi (22) tamatan SMA yang bekerja sebagai juru masak setiap harinya. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bendel plastik warna bening, 1 buah Handphone merk OPPO A71 warna putih, 1 buah tas pinggang warna coklat, dan 2.040 butir pil dobel L. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 Stbl. No 419 tahun 1949 tentang Obat Keras,” pungkas Kompol Kamsudi. (mis)

Sumber: