Kemensos Batalkan Dana Santunan Korban Covid-19, Ahli Waris Kecewa

Kemensos Batalkan Dana Santunan Korban Covid-19, Ahli Waris Kecewa

Gresik, memorandum. co. id - Sekitar 8 bulan lalu, sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa atas pandemi Covid -19, Kemensos RI mengeluarkan SE (surat edaran) terkait pemberian santunan senilai Rp 15 juta bagi ahli waris korban Covid-19. Kini melalui SE terbaru No. 150/3.2/BS.01.02/02/2021, kementerian menyatakan klaim yang telah dihimpun hampir satu tahun tersebut tidak bisa ditindak lanjuti atau batal diberikan.

Di Kabupaten Gresik sendiri, sekitar 300 ahli waris telah mengajukan klaim dana tersebut. Sayangnya mereka harus menelan rasa kecewa karena tak mendapat santunan.

Sementara itu Kepala Dinas sosial ( Dinsos) Gresik Sentot Supriyohadi mengatakan, pihaknya  tidak bisa berbuat apa-apa, karena program santunan tersebut merupakan kebijakan pusat.

" Sudah ada 300-an ahli waris yang  ajukan klaim. Tapi Itu kan dana yang besar dan soal pembatalan itu menjadi kewenangan Kemensos, " terangnya, Senin (22/2/2021).

Sentot juga turut prihatin kepada masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk memenuhi segala persyaratan pengajuan klaim. Untuk itu pihak dinsos kabupaten  sendiri saat ini juga tengah mendesak dinsos provinsi untuk berkirim surat kepada kabupaten terkait tindak lanjut dari pembatalan dana santunan tersebut.

" Sekarang kami semua, seluruh kadinsos yang tergabung dalam  grup whatsapp Dinsos Provinsi, sedang mendesak dinsos provinsi untuk berkirim surat pada kami, bagaimana kelanjutannya. Sementara ini surat pemberitahuan pembatalan tersebut baru sampai di tingkat Provinsi. Kami belum terima, hanya sekadar mengetahui, " jelasnya.

Ia juga menambahkan, Dinsos Gresik akan segera melakukan sosialisasi terkait pembatalan dana santunan tersebut kepada masyarakat lewat kecamatan masing-masing.

Sementara itu staf divisi pemberdayaan Dinsos Gresik Abd Kholiq, selaku petugas yang berinteraksi langsung dengan para pengklaim dana santunan mengaku sampai hari ini masih ada masyarakat Gresik yang mengajukan klaim dana santunan tersebut.

Ia juga menyayangkan keputusan pemerintah pusat yang terkesan tidak melakukan perhitungan yang matang, sebelum memberi harapan bagi ahli waris.

" Saya juga tidak tahu kok bisa ada pembatalan, tapi seharusnya sekelas negara sebelum mengeluarkan kebijakan sudah ada hitung-hitungannya. Apalagi terkait anggaran, " ujarnya.

Perlu diketahui Dinsos Gresik telah aktif mengirimkan berkas pengajuan klaim sejak September 2020. (han/har/udi)

Sumber: