Pengedar Uang Palsu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongko Jajar
Pasuruan, memorandum.co.id - Rianto (41), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang; dan Nur Latifah (46), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, serta satu pelaku warga Probolinggo masih dalam pencarian polisi (DPO). Dua dari tiga pelaku pengedar uang palsu (upal), berhasil diamankan pada Kamis (18/2) oleh anggota unit Reskrim Polsek Nongko Jajar, dalam tindak pidana upal di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. "Dua pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu berhasil diamankan. Untuk 1 pelaku masih dalam pengejaran (DPO)," kata Bripka Akhdian Pramono, kanitreskrim Nongko Jajar, Minggu (21/2/21) Awalnya pada Rabu (17/2) ketiga pelaku (1 wanita 2 pria), berpura-pura membeli paket sembako senilai Rp 1.000.000, yang berupa beras sebanyak 80 kg, gula, dan beberapa bungkus rokok. Mereka berdalih untuk dibawa ke pondok pesantren dikarenakan santri dilarang keluar masih pandemi, Kemudian pelaku membayar dengan uang Rp 50.000 sebanyak 20 lembar, namun korban Saiful Rohman, warga Kecamatan Tutur, merasa ragu dengan uang yang dibayar. Sebab, terlihat warnanya pudar dan hologram tidak jelas jika diterawang. Akhirnya diperiksa dengan alat uang dan ternyata uang tersebut palsu. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongko Jajar. "Unit Reskrim Polsek Nongko jajar bersama dengan anggota Polsek Tumpang Kabupaten Malang melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku pengedar upal. Sampai di area kebun tebu Desa Slampar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, tertangkap dua orang pelaku beserta barang buktinya," imbuhnya. "Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 lembar uang Rp 50.000 yang digunakan pelaku untuk membeli paket sembako. Dan juga satu unit mobil Sigra bernopol N 1012 FA. Untuk Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," tutup Bripka Dian. (rdh/udi)
Sumber: