Gelapkan Uang Rp345 Juta, Oknum Kades di Baureno Masuk Bui
BOJONEGORO - Ulah Kepala Desa (Kades) Sreturejo, Kecamatan Baureno bernama SPYD (42) sanggat tidak terpuji. Ia menggelapkan uang warganya senilai Rp 345 juta. Penggelapan uang itu bermodus akan memberikan imbalan pada korban agar menjadi perangkat desa. Korban diketahui bernama M Sukisno (52), M Sujoko (49), Suyitno (48) dan Mardi (43), keempatnya warga Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, di hadapan sejumlah awak media mengungkapkan bahwa modus tersangka, yang juga selaku kepala desa pada awalnya menawarkan dan menjanjikan kepada para korbannya, bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 lalu. Dengan syarat para korbannya menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, untuk mengondisikan dengan panitia ujian. “Tersangka mendatangi para korban, kemudian korban menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan tersangka,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Senin (3/6) sore. Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan. “Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," kata dia. Sedangkan menurut SPYD bila uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. :Sebagai saya gunakan,” kata tersangka. ( top/har/tyo)
Sumber: