Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan 2018, Kejari Kota Kediri Geledah Kantor PT. IP

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan 2018, Kejari Kota Kediri Geledah Kantor PT. IP

Kediri, memorandum.co.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen maupun data terkait pengadaan buku perpustakaan SDN pada Dinas Pendidikan Kota Kediri TA 2018. Selain itu juga menggeledah kantor penerbit PT.  Intan Pariwara (IP) Cabang Kediri di Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Senin (15/2/2021) kemarin. Penggedahan tersebut berjalan selama sekitar 3 jam yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Kediri, Zalmianto Saputra. Penerbit Intan Pariwara merupakan pelaksana pengadaan buku SD yang di dalam tender Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE) dimenangkan oleh CV. Surya Edukasi (SE), Wonosari, Gunung Kidul, Yogjakarta. Kepala Kejaksaan Negri Kota Kediri, Sofyan Selle melalui Kasi Intel Zalmianto Agung mengatakan, dalam penggeledahan ini pihaknya menyita sejumlah tambahan barang bukti antara lain berita acara serah terima barang, berita acara pengiriman barang, rekening, kuitansi, handphone, sejumlah berkas lain yang dinilai mendukung terhadap penyidikan. “Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyita sejumlah tambahan barang bukti, antara lain berita acara serah terima barang, berita acara pengiriman barang, rekening, kwitansi, handphone, sejumlah berkas lain yang dinilai mendukung terhadap penyidikan ini," ujar Zalmianto. Zalmianto menambahkan, CV. Surya Edukasi pada praktiknya hanya menandatangani kontrak saja. Sementara untuk pelaksanaannya dilakukan oleh PT Intan Pariwara. “Hanya saja, dalam kasus ini Kejari belum menetapkan siapa tersangka. Yang pasti nanti akan menuju ke sana (penetapan tersangka-red),” pungkas Zalmianto. Sekadar diketahui, dalam penggeledahan tersebut dilakukan di hadapan Direktur PT. IP Cabang Kediri yaitu SM bersama dengan istrinya dan beberapa karyawan dan dihadiri oleh pejabat RT setempat dan dari Polsek Ngasem. Berdasar Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-11/M.5.13/Fd.1/02/2020 tanggal 08 Februari 2021, yang pada pokoknya diterangkan, bahwa pada lelang Pengadaan buku  tersebut dimenangkan oleh CV. SE dengan nilai kontrak sebesar Rp.906.632.500,00 Dalam Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) juga dijelaskan pada  tanggal 7 Juni 2018 telah dilaksanakan serah terima pekerjaan pengadaan koleksi buku perpustakaan SD Negeri dengan jumlah buku total 49.856 buah. Dinas Pendidikan Kota Kediri telah melakukan pembayaran buku kepada CV SE sejumlah Rp.906.632.500,00. Setelah Tim Penyidik mengumpulkan serta mendapatkan bukti dan dokumen dan meminta keterangan kepada 19 Kepala SD Negeri se-Kota Kediri ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya indikasi penyimpangan, yaitu adanya proses pengadaan yang melanggar prosedur. Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan terdapat kekurangan buku sejumlah 1.436 eksemplar dan terjadi kemahalan harga. Selain itu dalam Sprindik juga diterangkan jika CV. SE hanya dipinjam bendera saja dan tidak melaksanakan sesuai dalam perjanjian kontrak. Dalam pengadaan buku tersebut mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp. 350.000.000.(mis)

Sumber: