Diancam Bos, Edarkan Warisan 1,3 Kg Kilogram Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Ricky Andreansyah dapat warisan 1,3 kilogram sabu dari almarhum ayahnya, Sutrisno. Sabu itu ditemukan di dalam rumahnya di Lawang, Malang, saat polisi menggerebeknya. Kakak ipar Ricky, Aris Aditya menyebut bahwa almarhum Sutrisno dulunya juga pengedar narkoba. "Ayah punya tanggungan narkotika yang belum dikirim. Ricky sama bosnya suruh meneruskan," ujar Aris saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/2/2021). Menurut Aris, bandar bernama Amir yang belakangan tewas ditembak polisi meminta Ricky untuk mengedarkan narkoba tersebut. Ricky tidak punya pilihan lain karena Amir terus menerornya. "Ricky diancam sama bosnya. Apalagi istrinya yang hamil di rumah sendirian. Akhirnya mau dia terima," katanya. Ricky yang sebelumnya sekuriti bank swasta ini keterusan menjadi pengedar. Dia beberapa kali mengambil dan mengantar sabu. Hingga akhirnya dia ditangkap polisi. Mobil Toyota Innova yang biasa dipakai mengedarkan sabu juga disita bersama BPKB-nya. Mobil itu diklaim sebagai milik Aris yang dipinjamkan ke adik iparnya. "Saya kaget waktu penangkapan kok mobil saya ikut disita," ujar Aris. Aris meminta agar mobil yang kini menjadi barang bukti agar dikembalikan kepadanya. Mobil itu dibelinya pada 2019 dengan cara cash on delivery (COD) di Sidoarjo. Saat itu, STNK-nya sudah mati. Mobil itu dipinjamkan ke mertuanya yang tinggal serumah dengan Ricky di Malang. Aris juga menyerahkan STNK dan BPKB agar juga bisa diuruskan perpanjangan STNK. Setelah ayahnya meninggal, mobil itu tidak juga diambilnya. Ricky yang menggunakannya. Jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan mendakwa Ricky telah mengedarkan empat kilogram sabu. Terdakwa ditangkap di rumahnya bersama 1,3 kilogram sabu-sabu yang belum sempat diedarkannya. Ricky dalam persidangan membenarkan keterangan kakak iparnya. (mg-5/fer)
Sumber: