Tiga Pilar Kecamatan Pakal Segel Jurang Kuping

Tiga Pilar Kecamatan Pakal Segel Jurang Kuping

Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 22 warung remang-remang di sekitar Waduk Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal disegel Pemerintah Kota Surabaya melalui jajaran 3 pilar di tingkat kecamatan karena diduga kuat menjual minuman keras (miras) dengan fasilitas karaoke dan perempuan pemandu lagu. Selain itu, penyegelan warung-warung tersebut juga mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi. Keterangan ini disampaikan Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo yang mengatakan bahwa hari ini, Sabtu (13/2/2021), pihaknya melakukan penyegelan usai disampaikannya Surat Edaran (SE) dari Forkopimda Kota Surabaya pada Jum'at (12/2) kemarin. "Alhamdulillah semuanya sudah tutup. Artinya, seluruh pemilik di sini patuh dengan surat edaran kita. Tantangan berikutnya adalah bagaimana kita harus setiap hari melakukan monitoring di wilayah ini," tandasnya. Tranggono menjelaskan, benar adanya penjualan minuman beralkohol selain kuliner di 18 dari 22 warung yang aktif di kawasan tersebut. "Ketika pengunjung sudah mabuk, maka akan sulit untuk dikendalikan terkait dengan protokol kesehatan. Sehingga kemarin diperintahkan oleh Satgas kota untuk melakukan penghentian seluruh tempat usaha di Jurang Kuping ini sampai pandemi berakhir," bebernya. Sesuai Perwali 67, bila ditemukan tempat usaha yang tetap beroperasi akan dilakukan penindakan berupa penyitaan KTP bagi pengunjung serta denda bagi usaha terkait, minimal 500 ribu dan maksimal sampai 25 juta. "Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin waktu pada saat PPKM, kita juga sudah pernah melakukan Sidak ke sini, cuman memang tantangan kita itu harus setiap hari melakukan pengawasan," ungkapnya. Namun warga tak perlu khawatir tidak bisa beraktivitas seperti biasa, lantaran penutupan diberlakukan hanya untuk kegiatan tempat usaha, dalam hal ini adalah warung remang-remang. "Kalau aktivitasnya masih tetap bisa, selain kegiatan usaha. Karena di sini juga akses warga lainnya pergi ke sawah dan mencari rumput untuk pakan ternak. Selain itu juga ada tempat pembuangan sampah sementara. Jadi tetap ada aktivitas, kecuali tempat usaha tidak boleh ada aktivitas. Karena, selama ini tempat usaha itu yang menjadi perhatian kita," papar Tranggono. Tranggono mengaku bahwa momentum ini sekaligus untuk mengedukasi seluruh pemilik tempat usaha di sekitar Jurang Kuping yang juga warga Kecamatan Pakal. Ia berencana menggelar diskusi dengan warga dan para tokoh masyarakat setempat untuk menentukan pemanfaatan kawasan Jurang Kuping ke depannya. "Jadi, kita berusaha agar ke depan tidak ada lagi tempat karaoke seperti ini, akan kita ganti dengan wisata kuliner atau yang lain misalnya tempat wisata. Agar image (pandangan masyarakat, red) terhadap Jurang Kuping tidak hanya berkaitan dengan minuman miras, karaoke, dan para pendamping wanitanya. Karena tidak akan pernah ada ujungnya. Ini sudah cukup lama kondisinya dari tahun 2000 mulai ada," pungkas Tranggono. (mg1)

Sumber: